DISTRIBUSI BAZNAS KAB BANDUNG

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Pendistribusian Massal Zakat Infak Sedekah

10/09/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

SOREANG – BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang dirangkaikan dengan Pendistribusian Massal Zakat, Infak, dan Sedekah pada Rabu 10 September 2025, bertempat di Gedung BAZNAS Centre, Soreang.

Acara ini diisi langsung oleh jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung, di antaranya Wakil Ketua I H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua II H. Abdul Rouf, serta para penerima manfaat (mustahik).

Untuk diketahui sejumlah 150 penerima manfaat hadir dalam gebyar pendistribusian ini dengan rincian bantuan yaitu Kesehatan, kemanusiaan, syiar islam, pendidikan dan modal usaha.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan, menyampaikan apresiasi kepada para penerima manfaat yang telah menjadi bagian penting dalam ekosistem zakat.

“Bapak dan ibu merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pengelolaan zakat. Tanpa bapak dan ibu semuanya, pengelolaan zakat tidak akan berjalan dengan baik. Mohon doanya semoga para muzaki diberikan kesehatan lahir batin, dimudahkan urusannya, serta istiqamah berzakat dan berinfak melalui BAZNAS,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Abdul Rouf, mengingatkan pentingnya sikap mental dalam menerima segala ketentuan Allah SWT.

“Kuatkan mental, bahagia dan kecewa semuanya dari Allah. Mudah-mudahan apa yang sudah diterima bisa bermanfaat buat keluarga, berkah untuk semua. Terima kasih kepada para munfiq, mutashodiq, muzakki yang sudah menitipkan zakat infak sedekahnya kepada BAZNAS Kab Bandung,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap semangat meneladani akhlak Rasulullah dalam momentum Maulid Nabi dapat menjadi penguat bagi amil, muzaki, maupun mustahik, sehingga zakat semakin membawa keberkahan dan manfaat nyata bagi masyarakat.***

KABUPATEN BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12