WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Perkuat Sinergi dan Inovasi, BAZNAS Kabupaten Bandung Studi Tiru ke BAZNAS Kota Semarang
Perkuat Sinergi dan Inovasi, BAZNAS Kabupaten Bandung Studi Tiru ke BAZNAS Kota Semarang
SEMARANG, 15 SEPTEMBER 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan jejaring kolaborasi antarlembaga pengelola zakat. Salah satunya melalui kegiatan studi tiru ke BAZNAS Kota Semarang yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor BAZNAS Kota Semarang.Rombongan BAZNAS Kabupaten Bandung dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., bersama Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Abdul Rouf, M.Pd. Kehadiran rombongan disambut hangat oleh seluruh jajaran Wakil Ketua BAZNAS Kota Semarang, didampingi Kepala Pelaksana Kantor serta para staf.Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab, terbuka, dan penuh semangat untuk saling berbagi pengalaman. Studi tiru tersebut menjadi ruang strategis bagi kedua lembaga untuk bertukar gagasan mengenai tata kelola zakat, penguatan kelembagaan, penghimpunan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS, serta berbagai inovasi pelayanan kepada muzaki dan mustahik.Dalam kesempatan tersebut, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A. menegaskan pentingnya memperkuat silaturahim antarsesama BAZNAS. Menurutnya, setiap BAZNAS daerah memiliki pengalaman, inovasi, dan keunggulan yang dapat menjadi inspirasi bagi daerah lainnya.“Silaturahim antarsesama BAZNAS harus terus diperkuat. Melalui pertemuan seperti ini, kita bisa saling belajar, saling menguatkan, dan saling menginspirasi. Praktik baik di satu daerah dapat menjadi pelajaran berharga untuk dikembangkan di daerah lainnya,” ujar Yusuf Ali Tantowi.Ia menambahkan, studi tiru tidak boleh berhenti pada kunjungan kelembagaan semata, tetapi harus mampu menghasilkan gagasan baru yang dapat diadaptasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Kabupaten Bandung.“Yang paling penting adalah bagaimana hasil silaturahim ini dapat melahirkan inovasi, memperkuat tata kelola, dan pada akhirnya semakin memperluas manfaat zakat bagi masyarakat,” tambahnya.Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Abdul Rouf, M.Pd., menekankan bahwa silaturahim tidak hanya memiliki nilai kelembagaan, tetapi juga mengandung nilai spiritual yang sangat kuat.“Silaturahim merupakan jalan keberkahan. Dalam ajaran Islam, silaturahim menjadi salah satu sebab dilapangkannya rezeki dan dipanjangkannya usia. Mudah-mudahan pertemuan ini bukan hanya memperkuat jejaring antarlembaga, tetapi juga membawa keberkahan bagi BAZNAS Kabupaten Bandung dan BAZNAS Kota Semarang,” ungkap Abdul Rouf.Melalui studi tiru tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung optimistis dapat membawa pulang berbagai pengalaman dan praktik baik yang relevan untuk memperkuat pengelolaan ZIS di Kabupaten Bandung.Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa kemajuan BAZNAS tidak dapat dibangun secara sendiri-sendiri. Kolaborasi, keterbukaan, dan budaya saling belajar menjadi modal penting dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang semakin profesional, amanah, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.BAZNAS Kabupaten Bandung berharap silaturahim dengan BAZNAS Kota Semarang dapat terus berkembang menjadi kolaborasi produktif, sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang semakin kuat, inovatif, dan memberi manfaat luas bagi umat.***
15/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Rehab Rutilahu Kader PKK dan Kupon Sembako di Jambore Kader PKK
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Rehab Rutilahu Kader PKK dan Kupon Sembako di Jambore Kader PKK
MARGAHAYU, 15 SEPTEMBER 2026 - Untuk membantu warga dan kader PKK yang rumahnya dalam kondisi tak layak huni, BAZNAS Kabupaten Bandung membantu rehab dua rumah.BAZNAS kabupaten Bandung juga memberikan 2.000 kupon diskon pembelian paket sembako murah untuk warga kurang mampu di Kelurahan Sulaiman dan sekitarnya Sebanyak 7.000 kader PKK Kabupaten Bandung berkumpul dalam jambore kader PKK di Lapangan Binjas Lanud Sulaiman, Selasa 15 September 2026.Acara dibuka Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna atau Kang DS, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bandung Hj. Emma Dety Dadang Supriatna, Ketua Tim Penggerak PKK Jabar Samantha Dewi Erwan Setiawan, Komandan Lanud Sulaiman Marsekal Pratama Eko Sujatmiko, Wabup Bandung Ali Syakieb, Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzirle, anggota DPRD Jabar Asep Syamsuddin, para kepala OPD Pemkab Bandung, perwakilan Polresta Bandung dan Waka 4 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Sarnapi.Komandan Lanud Sulaiman mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya Jambore PKK di komplek Lanud Sulaiman dan berdoa semoga kegiatan berjalan lancar."Kami memiliki fasilitas dan selalu terbuka apabila ada lembaga atau instansi yang ingin memanfaatkan Lanud Sulaiman," ucapnya.Emma Dety mengatakan, jambore kader PKK ini sebagai ajang silaturahmi dan bertukar pengetahuan serta pengalaman."Jambore diisi dengan lomba gerak jalan dengan kostum unik dan khas, lomba menghias tumpeng, dan bazar usaha mikro kecil. Kami juga membuka pelayanan berbagai perizinan, pajak kendaraan dan cek kesehatan gratis," ucapnya.Sedangkan Kang DS mengatakan, Pemkab Bandung mengucapkan terima kasih atas peran serta aktif para kader PKK dalam masalah sosial kemasyarakatan khususnya kemiskinan."Di musim kekeringan ini kami ingatkan masalah kebakaran naik rumah maupun lahan dan hutan yang salah satunya karena pembuangan puntung rokok," katanya.***
15/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta untuk Peningkatan Manajemen Keuangan
BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta untuk Peningkatan Manajemen Keuangan
PURWAKARTA, 14 SEPTEMBER 2026 - BAZNAS Kabupaten Bandung melakukan silaturahmi kepada BAZNAS Kabupaten Purwakarta di Jln. A. Yani, Purwakarta, Senin, 14 September 2026. Silaturahmi dipimpin Wakil Ketua 3 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Dudi Abdul Hadi dan Wakil Ketua 4 H. Sarnapi. Sedangkan dari BAZNAS Kabupaten Purwakarta hadir Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan): Drs. Edwar Syah, Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian): Andri Hendrawan, Wakil Ketua III (Bidang Keuangan / Perencanaan): H. Saparudin, S.Fil.I, M.M.Pd. dan Wakil Ketua IV (Bidang SDM dan Administrasi): Yudi Sirojudin. Menurut Dudi, silaturahmi kepada BAZNAS Kabupaten Purwakarta untuk belajar manajemen keuangan khususnya audit. "Karena BAZNAS Kabupaten Purwakarta sudah 11 kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah BAZNAS Kabupaten Bandung juga sudah beberapa kali memperoleh predikat WTP dari kantor akuntan publik," ujarnya. Bahkan BAZNAS Kabupaten Purwakarta termasuk paling cepat dalam menyelesaikan audit akuntan publik ini. "Tiap Januari ternyata BAZNAS Kabupaten Purwakarta sudah mendapatkan predikat WTP dari kantor akuntan publik," ucapnya. Sedangkan Andri Hendrawan mengatakan, Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Perda tentang pengelolaan zakat maupun peraturan Bupati dan surat edaran bupati. "Namun Perda tentang Pengelolaan Zakat sampai sekarang belum bisa berjalan dengan efektif karena alasannya di tingkat Provinsi belum ada Perda Pengelolaan Zakat," katanya.***
14/09/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.

24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.

22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023. Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas. H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat. "Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS. "Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya. "Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023. Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI. Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung. Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS

Artikel Terbaru

Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat. Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan. Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar. Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama. Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial. Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik. BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah. Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar. Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum. Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar. Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya. Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

BAZNAS TV