Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Bandung Hadirkan Rumah Layak Huni, Wujud Nyata Kepedulian untuk Ibu Iis
SOREANG, 24 AGUSTUS 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung kembali menyalurkan manfaat zakat melalui program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB). Kali ini, bantuan diwujudkan dalam bentuk hunian yang lebih layak bagi Ibu Iis, warga Kampung Paniisan RT 01/16, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Program tersebut menjadi salah satu bentuk pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak.
Rumah yang sebelumnya membutuhkan perbaikan kini telah mendapatkan perhatian melalui program RLHB. Kehadiran hunian tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan rasa aman bagi Ibu Iis beserta keluarga dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Pelaksanaan program RLHB ini juga merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Bandung dengan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB Dapil 1, Khoiril Anwar. Sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menyampaikan bahwa pendistribusian zakat harus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para mustahik.
“BAZNAS hadir bukan hanya untuk menyalurkan zakat, tetapi memastikan zakat tersebut mampu mengubah kehidupan mustahik menjadi lebih baik. Rumah layak huni ini adalah bentuk nyata kepedulian para muzaki yang kemudian kami amanahkan untuk kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, program rumah layak huni tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas kehidupan penerima manfaat.
“Kami berharap rumah ini menjadi tempat yang penuh keberkahan, tempat keluarga berteduh, berkumpul, dan membangun masa depan. Semoga semakin banyak pihak yang tergerak untuk berzakat, karena dari zakat kita bisa menghadirkan kebahagiaan dan mengangkat kehidupan saudara-saudara kita,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PKB Dapil 1, Khoiril Anwar, memberikan apresiasi terhadap langkah BAZNAS Kabupaten Bandung dalam menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Bandung. Rumah layak huni ini merupakan bukti bahwa ketika semua pihak bersinergi, kepedulian bisa diwujudkan menjadi sesuatu yang nyata. Kami berharap kolaborasi seperti ini terus diperkuat agar semakin banyak masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” katanya.
Ia menilai keberadaan rumah layak huni memiliki arti lebih dari sekadar pembangunan sebuah bangunan, karena di dalamnya terdapat harapan bagi keluarga penerima manfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Rumah adalah tempat lahirnya harapan. Ketika kita membantu seseorang mendapatkan rumah yang layak, sesungguhnya kita sedang membantu memberikan kehidupan yang lebih bermartabat. Mudah-mudahan rumah Ibu Iis ini membawa keberkahan dan menjadi awal dari kehidupan yang lebih baik,” ungkapnya.
Program RLHB bagi Ibu Iis menjadi salah satu gambaran nyata bagaimana dana zakat yang dihimpun dari masyarakat dapat kembali memberikan manfaat kepada mereka yang berhak menerimanya.
Melalui program tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung terus berkomitmen mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat agar tidak hanya memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mustahik secara berkelanjutan.
BAZNAS Kabupaten Bandung berharap semakin banyak masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi sehingga manfaatnya dapat dikelola secara terarah dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.***
24/08/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong GURU PAI Kemenag Perkuat Gerakan Infak dan Sedekah di Sekolah
KATAPANG, 13 AGUSTUS 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung menghadiri kegiatan Penguatan Pemanfaatan Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bandung pada Rabu 13 Agustus 2026 bertempat di Gedung PGRI Katapang. Kegiatan tersebut diikuti oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Kabupaten Bandung.Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Yusuf Ali Tantowi, serta Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, H. Jamjam Erawan. Kehadiran BAZNAS menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan para pendidik dalam membangun kesadaran zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah.Dalam penyampaiannya, H. Yusuf Ali Tantowi mengajak para guru PAI untuk menjadi penggerak zakat, infak, dan sedekah di lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan kebiasaan berbagi kepada peserta didik sejak usia dini.“Kami berharap bapak ibu menjadi penggerak zakat infak sedekah di sekolah,” ujar H. Yusuf Ali Tantowi.Menurutnya, pendidikan tentang infak dan sedekah perlu ditanamkan kepada peserta didik sejak dini. Kebiasaan berbagi tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter dan ketakwaan anak.“Kita mendidik anak-anak untuk berinfak dan bersedekah supaya menjadi pribadi yang bertakwa,” katanya.Salah satu langkah yang didorong BAZNAS Kabupaten Bandung adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di sekolah. Menurut H. Yusuf, keberadaan UPZ menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang tertib di lingkungan pendidikan.“Salah satunya dengan membentuk UPZ sekolah. Berinfak bukanlah hal yang mudah, ibadah maliyah itu berat. Maka dari itu harus dibentuk sejak dini untuk berinfak dan berbagi,” jelasnya.Ia juga menekankan bahwa pembentukan UPZ sekolah memberikan kepastian dan perlindungan kelembagaan bagi aktivitas penghimpunan infak dan sedekah di lingkungan sekolah. Dengan adanya UPZ yang resmi, guru dapat mengajak peserta didik untuk berinfak melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.“Supaya legal dan tidak dianggap pungli, kehadiran UPZ melindungi kebaikan. Sehingga ketika mengajak anak-anak untuk berinfak bisa dipayungi kegiatannya,” ungkapnya.Lebih lanjut, H. Yusuf menjelaskan bahwa keberadaan UPZ juga dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar. Menurutnya, guru PAI memiliki posisi strategis sebagai motor penggerak karena berinteraksi langsung dengan peserta didik dan memiliki peran dalam pendidikan karakter keagamaan.“Nilai manfaat nanti bisa dirasakan oleh sekolah. Motor penggeraknya nanti guru-guru PAI. Dari sekian banyak sekolah masih sedikit UPZ yang aktif, maka dari itu perlu sumbangsih dari bapak ibu untuk menggerakkan UPZ sekolah,” tuturnya.BAZNAS Kabupaten Bandung berharap sinergi bersama Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan para guru PAI dapat terus diperkuat, khususnya dalam mendorong pembentukan serta pengaktifan UPZ di sekolah. Melalui langkah tersebut, pendidikan zakat, infak, dan sedekah diharapkan tidak berhenti sebagai materi pembelajaran, tetapi tumbuh menjadi kebiasaan yang membentuk karakter peserta didik sejak dini.Pada akhirnya, penguatan UPZ sekolah diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam membangun budaya berbagi di lingkungan pendidikan sekaligus memperluas kebermanfaatan zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat Kabupaten Bandung.***
13/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
CIWIDEY, 10 Agustus 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan biaya hidup kepada Ma Irah, warga lanjut usia yang tinggal di Kampung Batululumpang, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, pada Senin 10 Agustus 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ma Irah, yang kini telah berusia lebih dari 80 tahun, menjalani kehidupan dalam kondisi yang serba terbatas. Di tengah usianya yang lanjut, ia juga harus menghadapi kondisi keluarga dengan salah satu anaknya yang berkebutuhan khusus.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan hidup sehari-hari menjadi tantangan tersendiri bagi Ma Irah. Kehadiran bantuan dari BAZNAS Kabupaten Bandung diharapkan dapat membantu meringankan sebagian kebutuhan dasar serta memberikan dukungan bagi Ma Irah dan keluarganya.
Bantuan disalurkan secara langsung ke kediaman Ma Irah. Selain bantuan biaya hidup, BAZNAS Kabupaten Bandung juga menyerahkan paket kebutuhan pokok sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat.
Penyaluran secara langsung ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bandung untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kehadiran amil di lapangan sekaligus menjadi sarana untuk melihat kondisi penerima manfaat secara lebih dekat.
Program bantuan biaya hidup merupakan salah satu bentuk pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kabupaten Bandung. Bantuan tersebut diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan, termasuk kelompok lanjut usia dan keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Melalui bantuan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap dapat meringankan beban Ma Irah dan keluarganya serta memberikan sedikit ruang untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang. Bantuan yang disalurkan juga menjadi wujud nyata dari amanah para muzaki, munfiq, dan mutashoddiq yang telah menitipkan dana kebaikannya melalui BAZNAS.
BAZNAS Kabupaten Bandung akan terus berupaya memperluas jangkauan pendistribusian agar manfaat zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bandung. Setiap bantuan diharapkan tidak hanya menjadi dukungan secara materi, tetapi juga menghadirkan rasa kepedulian dan harapan bagi masyarakat yang sedang menghadapi keterbatasan.***
10/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.
24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.
23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.
22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023.
Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat.
Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas.
H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat.
"Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya
Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS.
"Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya.
"Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023.
Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI.
Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung.
Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS
Artikel Terbaru
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat.
Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan.
Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar.
Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama.
Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial.
Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar.
Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar.
Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya.
Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.
Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.
Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.
Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?
Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56
Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:
Menjaga jiwa
Menjaga harta
Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)
Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi
Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:
I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah
Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya
Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar
Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.
Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan
Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:
Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan
Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?
Apa Peran Kita?
Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:
Mendukung regulasi dan pengawasan adil
Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang
Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup
Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.
Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.
Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?
Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:
Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,
Membahayakan makhluk hidup, dan
Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:
Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),
Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),
Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).
Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih
Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:
1?? Kaedah Fiqh:
“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.
2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.
3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:
“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188)
Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam
Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:
Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.
Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.
Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.
Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam
Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:
Memulihkan lahan bekas tambang,
Memberdayakan masyarakat sekitar,
Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS TV
ZAKAT DIGITAL UNTUK KEMUDAHAN BERBAGI YANG LEBIH LUAS
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG
BANTUAN KESEHATAN PENDERITA KANKER OTAK BAZNAS KAB. BANDUNG
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG




