Berita Terkini
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan di Ciparay, Disaksikan Pimpinan Muhammadiyah dan Muwakif
CIPARAY, 13 SEPTEMBER 2026 — Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan, menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Masjid Al-Muttaqin, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Minggu (13/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Ciparay Anwar Muhibban dan jajaran DKM Masjid Al-Muttaqin. Pendistribusian bantuan juga disaksikan oleh Wakil Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Bandung, H. Idan Darmawan, serta salah seorang muwakif, Ibu Hj. Yulia Shadikin, yang merupakan mantan Ketua PD Aisyiyah Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat. Bantuan yang diberikan meliputi bantuan kesehatan atas nama Rina Herlina, bantuan modal usaha bagi Deni Hidayatulloh, serta bantuan pemulihan pascakebakaran untuk Desa Sagaracipta.
Selain itu, bantuan juga disalurkan untuk mendukung infrastruktur pendidikan di MI Nurussaadah serta pembangunan sarana dakwah PC Muhammadiyah Kecamatan Ciparay.
Beragamnya bentuk bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bandung dalam mengoptimalkan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan kesehatan diharapkan dapat meringankan kebutuhan penerima manfaat, sementara bantuan modal usaha diarahkan untuk membantu penguatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, bantuan pemulihan pascakebakaran diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak musibah.
Dukungan terhadap MI Nurussaadah dan pembangunan sarana dakwah PC Muhammadiyah Kecamatan Ciparay juga menjadi bagian dari pendayagunaan dana ZIS untuk mendukung sektor pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara BAZNAS Kabupaten Bandung dengan unsur Muhammadiyah dan masyarakat dalam memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS Kabupaten Bandung terus berkomitmen menyalurkan amanah para muzaki dan muwakif kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.***
13/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Bersama Bupati Hadir Menguatkan Korban Kebakaran Maruyung
Di tengah puing rumah yang terbakar, bantuan diserahkan langsung kepada warga terdampak. Masyarakat diajak bergotong royong membantu pemulihan keluarga dan memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak.PACET – Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., bersama Bupati Bandung menyerahkan langsung bantuan kepada warga terdampak kebakaran di Kampung Limus, Desa Maruyung, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Kamis (10/9/2026).Kehadiran tersebut menjadi penguat bagi para korban yang kehilangan tempat tinggal dan sebagian besar harta bendanya dalam musibah kebakaran dua hari sebelumnya.Dalam penyerahan bantuan itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Camat Pacet, Kepala Desa Maruyung, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran lintas lembaga menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan warga tidak menghadapi masa sulit ini sendirian.Musibah terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan asesmen awal BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Bandung, kebakaran diduga dipicu korsleting listrik hingga percikannya menyambar rumah warga. Api mengakibatkan lima rumah rusak berat, sedangkan dua rumah lainnya mengalami kerusakan sedang atau ringan.Sebanyak 29 jiwa terdampak, termasuk 21 anak dan balita serta seorang lansia. Para korban untuk sementara mengungsi dan tinggal di rumah kerabat. Di balik angka-angka tersebut, terdapat keluarga yang dalam hitungan singkat kehilangan ruang beristirahat, peralatan memasak, pakaian, dan perlengkapan sekolah anak-anak.Yusuf Ali Tantowi menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bentuk kehadiran cepat BAZNAS sekaligus amanah masyarakat yang harus diwujudkan dalam pelayanan nyata. Menurutnya, korban bencana tidak hanya membutuhkan bantuan untuk bertahan pada masa darurat, tetapi juga dukungan agar mampu bangkit dan membangun kembali kehidupan mereka.“Kebakaran ini bukan hanya menghanguskan bangunan. Ada rasa aman keluarga yang hilang, ada perlengkapan sekolah anak-anak yang terbakar, dan ada harapan yang harus kita bangun kembali bersama. BAZNAS Kabupaten Bandung hadir untuk menguatkan mereka dan memastikan bahwa para korban tidak berjalan sendirian,” ujar Yusuf.Ia mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan musibah tersebut sebagai panggilan kemanusiaan. Gotong royong dari pemerintah, BAZNAS, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat sangat diperlukan karena proses pemulihan membutuhkan waktu serta dukungan yang tidak sedikit.Kebutuhan mendesak warga saat ini meliputi bahan bangunan untuk memperbaiki rumah, peralatan dapur, dan perlengkapan sekolah. Buku, seragam atau pakaian, sepatu, tas, serta alat tulis diperlukan agar anak-anak terdampak dapat kembali belajar tanpa harus menunggu seluruh kondisi keluarga pulih.“Anak-anak tidak boleh kehilangan masa depan karena perlengkapan belajarnya ikut terbakar. Mari kita bantu mereka kembali ke sekolah dan membantu keluarganya memiliki tempat tinggal yang layak. Setiap donasi, sekecil apa pun, dapat menjadi bagian dari rumah yang dibangun kembali dan senyum yang dipulihkan,” lanjut Yusuf.Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada relawan BAZNAS Tanggap Bencana yang melakukan asesmen awal, pemerintah daerah, aparatur Kecamatan Pacet dan Desa Maruyung, serta warga yang telah memberikan tempat tinggal sementara kepada para korban. Solidaritas tersebut menjadi modal penting dalam mempercepat penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.Mari Bantu Warga Maruyung Bangkit KembaliBAZNAS Kabupaten Bandung mengajak para muzaki, munfik, pelaku usaha, aparatur, komunitas, dan seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi kemanusiaan, infak, serta sedekah bagi korban kebakaran Maruyung.Bantuan masyarakat akan diarahkan untuk mendukung kebutuhan mendesak dan proses pemulihan berdasarkan hasil asesmen serta ketentuan yang berlaku, terutama untuk:- Bahan bangunan dan pemulihan rumah;- Peralatan dapur keluarga;- Pakaian dan kebutuhan dasar;- Buku dan alat tulis;- Seragam atau pakaian sekolah;- Tas dan sepatu sekolah anak-anak.Donasi dapat disalurkan melalui kanal resmi BAZNAS Kabupaten Bandung atau Unit Pengumpul Zakat resmi di lingkungan masing-masing.Informasi dan konfirmasi penyaluran dapat diperoleh melalui:- Website: "kabbandungbaznas.go.id" (https://kabbandungbaznas.go.id)- Instagram dan Facebook: @baznaskab.bandung- YouTube: baznaskabbandungHari ini, warga Maruyung mungkin berdiri di antara sisa-sisa rumah yang terbakar. Namun, dengan kepedulian dan gotong royong, mereka tidak berdiri sendiri.Mari bersama BAZNAS Kabupaten Bandung mengubah kepedulian menjadi bantuan nyata, membantu keluarga membangun kembali rumahnya, dan memastikan anak-anak tetap dapat melanjutkan sekolah dengan penuh harapan.***
10/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Bupati Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Kutawaringin, BAZNAS dan Dinsos Serahkan Bantuan
KUTAWARINGIN, 10 SEPTEMBER 2026 - Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna atau Kang DS meninjau langsung lokasi longsor di kawasan RW 17, Desa/Kecamatan Kutawaringin, Kamis 10 September 2026.Pada kesempatan tersebut, Kang DS langsung memberikan bantuan kepada uang untuk biaya kontrak korban yang rumahnya rusak berat.Sedangkan Dinsos dan BAZNAS Kabupaten Bandung menyerahkan paket sembako untuk meringankan beban hidup para korban."Untuk perbaikan rumah khususnya yang rusak ringan sebanyak 10 unit akan ditangani oleh Pemkab Bandung 8 unit dan BAZNAS untuk dua unit," kata Kang DS.Peninjauan dan penyerahan bantuan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung dijabat oleh Dr. Ir. H. Zeis Zultaqawa, M.M., IPU., ASEAN Eng, Kepala Dinsos Hj. Ningning Hendasah, Camat Kutawaringin Mamet Slamet, Kapolsek Soreang Oeng H, dan Wakil Ketua 4 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Sarnapi, serta Kepala Desa Kutawaringin Dede Darmawan.Lebih jauh Kang DS menyatakan, Irigasi Leuwikuya yang.menjadi penyebab longsor sudah dibangun sejak era Belanda sehingga sudah memprihatinkan. "Irigasi sudah dangkal sehingga ketika hujan tak mampu lagi menahan luapan air. Irigasi juga rentan jebol sehingga terjadi longsor," katanya.Seperti diketahui hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu 9 September 2026 dini hari, memicu longsor di kawasan RW 17, Desa Kutawaringin.Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan berdampak terhadap sejumlah rumah warga yang berada di sekitar jalur irigasi Leuwikuya, yang merupakan saluran pengairan menuju wilayah Bandung Barat.Dampak longsor tidak hanya mengganggu saluran irigasi, tetapi juga mengancam permukiman warga. Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, dua rumah mengalami kerusakan berat.Sementara itu, sejumlah rumah lainnya turut terdampak sehingga warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan diri apabila kondisi di sekitar lokasi kembali membahayakan.Dede mengatakan, warga yang rumahnya berada di sekitar titik longsor untuk sementara diarahkan mencari tempat yang lebih aman."Sementara itu, Camat Kutawaringin Mamet Slamet mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebagai langkah penanganan dampak longsor.Koordinasi dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta BKSDA Provinsi Jawa Barat."Sebagai langkah penanganan, kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas PUTR, Disperkimtan, BPBD dan BKSDA Provinsi Jawa Barat," ujar Mamet Slamet.Menurut Mamet, berdasarkan hasil asesmen di lokasi, dampak longsor mengakibatkan dua rumah mengalami kerusakan berat.Ia mengatakan, hasil asesmen tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan teknis di lokasi longsor.Mamet mengungkapkan, berdasarkan hasil asesmen di lapangan, pihak BKSDA akan segera melakukan penanggulangan longsor.Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan beronjong di sekitar lokasi longsor sebagai upaya memperkuat dan menahan material tanah agar tidak kembali bergerak."Hasil asesmen di lokasi, BKSDA akan segera menanggulangi longsoran dengan memasang beronjong di lokasi longsor," kata Mamet.Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat area terdampak sekaligus meminimalkan risiko longsor susulan yang dapat mengancam rumah warga dan infrastruktur di sekitarnya.***
10/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.
24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.
23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.
22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023.
Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat.
Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas.
H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat.
"Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya
Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS.
"Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya.
"Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023.
Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI.
Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung.
Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS
Artikel Terbaru
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat.
Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan.
Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar.
Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama.
Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial.
Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar.
Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar.
Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya.
Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.
Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.
Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.
Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?
Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56
Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:
Menjaga jiwa
Menjaga harta
Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)
Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi
Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:
I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah
Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya
Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar
Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.
Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan
Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:
Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan
Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?
Apa Peran Kita?
Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:
Mendukung regulasi dan pengawasan adil
Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang
Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup
Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.
Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.
Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?
Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:
Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,
Membahayakan makhluk hidup, dan
Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:
Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),
Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),
Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).
Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih
Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:
1?? Kaedah Fiqh:
“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.
2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.
3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:
“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188)
Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam
Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:
Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.
Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.
Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.
Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam
Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:
Memulihkan lahan bekas tambang,
Memberdayakan masyarakat sekitar,
Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS TV
ZAKAT DIGITAL UNTUK KEMUDAHAN BERBAGI YANG LEBIH LUAS
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG
BANTUAN KESEHATAN PENDERITA KANKER OTAK BAZNAS KAB. BANDUNG
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG




