WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Bandung dan Kadin Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat
BAZNAS Kabupaten Bandung dan Kadin Perkuat Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Umat
SOREANG, 16 OKTOBER 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung untuk memperluas upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan dana sosial keagamaan sekaligus membuka peluang pengembangan usaha bagi para penerima manfaat zakat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat. Penandatanganan berlangsung di sela-sela Rapat Pimpinan Kabupaten (Rapimkab) I Kadin Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Gedung Moh Toha, Soreang, Kamis (15/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung diwakili oleh Wakil Ketua II, H. Abdul Rouf, S.Pd.I., yang hadir mewakili Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A. H. Abdul Rouf menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan melalui keterlibatan dunia usaha. Menurutnya, potensi dana sosial keagamaan perlu didukung dengan peluang, jaringan, serta pengembangan kapasitas usaha agar dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat. Ia berharap kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi penerima manfaat. “Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi berlanjut menjadi program nyata yang menghubungkan potensi dana sosial keagamaan dengan kapasitas dan jejaring dunia usaha. Tujuan akhirnya adalah mendorong mustahik menjadi mandiri secara ekonomi, bahkan ke depan mampu menjadi muzaki,” kata Rouf. Melalui kesepakatan tersebut, kedua lembaga berupaya memperkuat pemanfaatan dana sosial keagamaan untuk kegiatan produktif, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, serta membangun koneksi yang lebih luas dengan pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat membantu penerima manfaat mengembangkan potensi ekonomi secara bertahap. Selain penandatanganan MoU, BAZNAS Kabupaten Bandung dan Kadin juga menyepakati perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan Gedung BAZNAS Center Kabupaten Bandung sebagai kantor sekaligus sekretariat Kadin Kabupaten Bandung. Pemanfaatan gedung tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan organisasi dan memperlancar koordinasi antara kedua lembaga. Kesepakatan ini sekaligus menjadi bentuk konkret penguatan hubungan kelembagaan dalam mendukung agenda pemberdayaan ekonomi di Kabupaten Bandung. Kerja sama BAZNAS dan Kadin memiliki potensi untuk saling melengkapi. BAZNAS berperan dalam mengelola dan menyalurkan dana sosial keagamaan kepada pihak yang berhak, sedangkan Kadin memiliki jaringan dunia usaha yang dapat mendukung pengembangan kapasitas, perluasan peluang usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemberdayaan ekonomi produktif diharapkan dapat melengkapi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar yang selama ini diberikan kepada mustahik. Dengan dukungan yang tepat, penerima manfaat berpeluang meningkatkan pendapatan, mengembangkan usaha, dan secara bertahap mencapai kemandirian ekonomi. Melalui sinergi ini, BAZNAS Kabupaten Bandung dan Kadin diharapkan dapat mengembangkan program pemberdayaan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih erat antara pengelolaan zakat dan dunia usaha untuk memperluas manfaat bagi umat.***
16/10/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS Kabupaten Bandung Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kabupaten Bandung Hadiri Rakornas 2026, Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Pengelolaan Zakat
JAKARTA, 16 OKTOBER 2026 — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., bersama Wakil Ketua I, Drs. H. Jamjam Erawan, M.A.P., dan Wakil Ketua II, KH. Abdul Rouf, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–16 Oktober 2026. Keikutsertaan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung dalam forum nasional tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan kualitas tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta menyelaraskan arah kebijakan dan program BAZNAS di tingkat pusat dan daerah. Rakornas BAZNAS RI menjadi forum koordinasi strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi, menyamakan persepsi terhadap kebijakan pengelolaan zakat, serta mendorong peningkatan efektivitas penghimpunan dan pendistribusian dana ZIS. Bagi BAZNAS Kabupaten Bandung, partisipasi dalam forum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya perspektif kelembagaan, memperkuat sinergi antarlembaga, serta mengembangkan program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat yang profesional tidak hanya berfokus pada peningkatan penghimpunan dana, tetapi juga pada ketepatan sasaran pendistribusian, kualitas pendampingan mustahik, dan keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi umat. Melalui koordinasi dan pertukaran pengetahuan antarlembaga, BAZNAS Kabupaten Bandung terus berupaya mengembangkan inovasi program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta berbagai unsur masyarakat. Upaya tersebut diarahkan agar zakat tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga berperan dalam mendorong kemandirian ekonomi, memperluas manfaat pemberdayaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Dengan semangat “Bangkit, Berkah, Berdaya”, BAZNAS Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzaki dan mustahik serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi umat. Keikutsertaan Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dalam Rakornas BAZNAS RI 2026 diharapkan semakin memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mendorong pelaksanaan program yang terukur, tepat sasaran, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.***
15/10/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Kedisiplinan Amil melalui Apel Pagi
BAZNAS Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Kedisiplinan Amil melalui Apel Pagi
SOREANG, 12 OKTOBER 2026 — Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan, memimpin apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin 12 Oktober 2026. Dalam amanatnya, H. Jamjam menekankan pentingnya pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dilakukan secara tertib, mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian dan pelaporan. Menurutnya, ketertiban administrasi dan kesesuaian pelaporan dengan kaidah yang berlaku merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas lembaga. "Ketika penghimpunan bisa didistribusikan dengan baik dan pelaporannya tertib sesuai dengan kaidah, maka akan tercatat oleh auditor," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa capaian BAZNAS Kabupaten Bandung merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur yang ada di dalam lembaga. Sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kemampuan dan keahlian perlu terus mengembangkan kapasitasnya agar mampu menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan tugas. "Ini adalah hasil kerja kita bersama. Kita memiliki sumber daya manusia yang punya kemampuan dan keahlian," ungkapnya. Menurut H. Jamjam, kemampuan dan keahlian tersebut perlu diwujudkan melalui kinerja nyata. Dengan begitu, setiap amil dapat berkontribusi dalam membangun lembaga yang profesional serta mampu memberikan pelayanan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat. Lebih lanjut, ia menyampaikan lima prinsip yang perlu menjadi landasan bagi setiap amil maupun pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung. Kelima prinsip tersebut meliputi kesabaran, kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, serta senantiasa memohon ampunan, perlindungan, petunjuk, dan bimbingan Allah SWT. "SDM yang dimaksud, semuanya harus berbasis pertama adalah kesabaran. Kedua adalah kejujuran. Ketiga adalah kedisiplinan. Keempat yakni kepedulian, dan yang terakhir kita untuk senantiasa memohon ampun dan perlindungan, petunjuk bimbingan dari Allah," tuturnya. Ia berharap kelima prinsip tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, baik oleh jajaran pimpinan maupun seluruh amil. Menurutnya, kompetensi yang dimiliki perlu berjalan seiring dengan integritas, kedisiplinan, kepedulian, dan nilai-nilai spiritual. "Jika 5 konsep ini ada di dalam setiap pribadi amil maupun pimpinan, Insya Allah BAZNAS kita akan menjadi BAZNAS yang unggul, yang diharapkan oleh masyarakat," pungkasnya. Melalui apel pagi tersebut, seluruh jajaran BAZNAS Kabupaten Bandung diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan amanah, menjaga akuntabilitas pengelolaan ZIS, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***
12/10/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.

24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.

22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023. Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas. H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat. "Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS. "Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya. "Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023. Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI. Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung. Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS

Artikel Terbaru

Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat. Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan. Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar. Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama. Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial. Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik. BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah. Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar. Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum. Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar. Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya. Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

BAZNAS TV