Berita Terkini
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Hadiri Wakaf Al-Qur'an Bersama Lembaga Kemanusiaan Turki
KABUPATEN BANDUNG — Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri kegiatan Wakaf Al-Qur'an bersama International Networking for Humanitarian (INH) dan pihak dari Turki di Aula Pondok Pesantren Al-Basyariyah 2, Kabupaten Bandung, Minggu (20/9/2026).
Kegiatan yang diikuti para santri, pengasuh pesantren, serta perwakilan lembaga kemanusiaan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam membumikan Al-Qur'an sekaligus memperluas manfaat kegiatan filantropi Islam bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi atas kepedulian lembaga kemanusiaan dari Turki dalam mendukung pendidikan Al-Qur'an di Indonesia, khususnya melalui program wakaf dan pendistribusian mushaf kepada para santri.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki semangat yang sejalan dengan berbagai program BAZNAS Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan masyarakat, terutama upaya pengentasan buta huruf Al-Qur'an.
"BAZNAS Kabupaten Bandung memiliki komitmen untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan Al-Qur'an. Melalui program Dai Pelosok, bantuan bisyaroh bagi ustadz dan ustadzah, peningkatan kapasitas atau upgrading para pengajar Al-Qur'an, serta program Sedekah Al-Qur'an, kami ingin memastikan bahwa masyarakat, termasuk yang berada di wilayah pelosok, memiliki kesempatan untuk belajar, membaca, dan memahami Al-Qur'an," ungkap KH. Yusuf Ali Tantowi.
Ia menegaskan bahwa pengentasan buta huruf Al-Qur'an tidak cukup hanya dengan menyediakan mushaf. Diperlukan pula kehadiran para pendidik yang kompeten, dukungan terhadap kesejahteraan guru ngaji, serta keberlanjutan proses pembelajaran.
Karena itu, BAZNAS Kabupaten Bandung terus mendorong penguatan program pendidikan keagamaan yang mengintegrasikan penyediaan sarana belajar dengan pemberdayaan para pengajar Al-Qur'an.
Membuka Peluang Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan Turki
Kehadiran perwakilan lembaga kemanusiaan dari Turki dalam kegiatan tersebut juga membuka harapan baru bagi BAZNAS Kabupaten Bandung untuk membangun kerja sama yang lebih luas.
KH. Yusuf Ali Tantowi berharap pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk menjajaki kolaborasi, khususnya dalam program Sedekah Al-Qur'an yang diarahkan untuk membantu masyarakat yang masih mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan Al-Qur'an.
"Kami berharap ke depan BAZNAS Kabupaten Bandung dapat menjalin kerja sama dengan lembaga kemanusiaan dari Turki dalam program Sedekah Al-Qur'an. Kolaborasi ini diharapkan bukan hanya menghadirkan mushaf bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari gerakan bersama untuk mengentaskan buta huruf Al-Qur'an di Kabupaten Bandung," tuturnya.
Salah satu materi yang diperkenalkan dalam kegiatan ini adalah Mushaf Al-Qur'an Tawafuq, yang menampilkan keserasian tata letak lafaz-lafaz tertentu dalam mushaf. Tradisi penulisan ini dikaitkan dengan Badiuzzaman Said Nursi, ulama asal Turki, dan dikembangkan melalui penulisan mushaf oleh muridnya, Ahmad Husrev Efendi.
Kehadiran mushaf tersebut menambah khazanah pengenalan Al-Qur'an dan memperlihatkan eratnya hubungan antara tradisi keilmuan Islam, pendidikan, dan gerakan kemanusiaan lintas negara.
Ajak Masyarakat Berzakat, Berinfak, dan Bersedekah melalui BAZNAS
Lebih lanjut, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Menurutnya, dukungan masyarakat melalui ZIS sangat penting untuk memperluas jangkauan program pemberdayaan umat, termasuk membantu para guru ngaji dan menghadirkan pendidikan Al-Qur'an bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Setiap zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan melalui BAZNAS Kabupaten Bandung merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat. Mari kita jadikan harta yang Allah titipkan sebagai jalan untuk menguatkan pendidikan Al-Qur'an, memuliakan para guru ngaji, dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan," ajaknya.
Ia juga mengingatkan bahwa semangat berbagi merupakan wujud nyata kecintaan seorang Muslim terhadap Al-Qur'an.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 261, infak di jalan Allah diumpamakan seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada setiap tangkai terdapat seratus biji.
"Insya Allah, ketika kita bersama-sama menguatkan gerakan ZIS, manfaatnya akan semakin luas. Kita ingin Kabupaten Bandung menjadi daerah yang masyarakatnya tidak hanya gemar membaca Al-Qur'an, tetapi juga mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.
Melalui momentum wakaf Al-Qur'an bersama lembaga kemanusiaan dari Turki ini, BAZNAS Kabupaten Bandung optimistis dapat terus memperkuat jejaring kolaborasi, memperluas gerakan Sedekah Al-Qur'an, dan berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang semakin Qur'ani.
Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung. Bersama, kita hadirkan Al-Qur'an hingga ke pelosok dan wujudkan generasi yang melek Al-Qur'an.***
20/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Hadiri PORSADIN VIII, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Ajak Santri Membiasakan Ibadah Maaliyah
KABUPATEN BANDUNG – Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri pembukaan resmi Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (PORSADIN) VIII Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026, Sabtu (19/9/2026), di Gedung Ormas Islam Kabupaten Bandung.
PORSADIN VIII diselenggarakan oleh DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Bandung sebagai sarana pengembangan potensi, kreativitas, sportivitas, serta pembentukan karakter santri madrasah diniyah.
Kegiatan tersebut diketuai Dr. H. Furqon Arifin, M.M.Pd., didampingi Sekretaris H. Hidayat, M.Pd., serta mendapat dukungan Ketua DPC FKDT Kabupaten Bandung Dr. H. Daud Nurdin, M.H.
Rangkaian pembukaan meliputi pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Madrasah Diniyah Takmiliyah, laporan kegiatan, sambutan, serta pembukaan resmi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPC FKDT, para guru diniyah, panitia, orang tua, dan seluruh pihak yang konsisten membina pendidikan keagamaan generasi muda.
“PORSADIN bukan sekadar kompetisi olahraga dan seni. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan karakter untuk melahirkan santri yang sehat, disiplin, percaya diri, kreatif, sportif, dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Islam,” ujar Yusuf Ali Tantowi.
Menurutnya, pendidikan diniyah memiliki posisi penting dalam membentuk generasi yang saleh secara pribadi sekaligus saleh secara sosial. Karena itu, para santri perlu dibimbing agar memiliki keseimbangan antara ibadah badaniyah dan ibadah maaliyah.
“Ibadah badaniyah dilaksanakan dengan anggota badan, seperti salat, puasa, mengaji, belajar, dan membantu orang tua. Sementara ibadah maaliyah diwujudkan melalui harta, seperti zakat, infak, dan sedekah. Keduanya harus ditanamkan agar kesalehan santri tumbuh secara paripurna,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf mengutip atsar yang dinisbatkan kepada sahabat Abdullah bin Mas‘ud r.a.:
?????????? ????????? ?????????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ??????? ????? ??????? ????
“Kalian diperintahkan mendirikan salat dan menunaikan zakat. Barang siapa tidak menunaikan zakat, maka tidak sempurna salatnya.”
Atsar tersebut, lanjutnya, menunjukkan eratnya hubungan antara salat dan zakat. Salat membangun hubungan seorang hamba dengan Allah Swt., sedangkan zakat menghadirkan kepedulian dan kemanfaatan bagi sesama.
“Orang yang rajin salat tetapi sengaja mengabaikan kewajiban zakat patut mengkhawatirkan kesempurnaan dan penerimaan ibadahnya. Jangan sampai kita tampak saleh ketika berada di masjid, tetapi tidak memiliki kepedulian terhadap tetangga, fakir miskin, anak yatim, dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan bahwa para santri memang belum seluruhnya berkewajiban menunaikan zakat mal. Namun, pemahaman dan kecintaan terhadap ibadah maaliyah perlu ditanamkan sejak dini melalui kebiasaan berinfak, bersedekah, berbagi makanan, dan membantu teman yang mengalami kesulitan.
“Berinfak tidak harus menunggu kaya. Anak-anak dapat belajar menyisihkan sebagian uang sakunya untuk berbagi. Nilainya mungkin kecil, tetapi kebiasaan tersebut akan menumbuhkan keikhlasan, empati, dan kepedulian yang besar,” tuturnya.
Pembiasaan tersebut diharapkan dapat melahirkan generasi muzaki masa depan, yaitu generasi yang tidak hanya sukses secara pendidikan dan ekonomi, tetapi juga memiliki kesadaran menunaikan zakat serta memberdayakan masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Bandung terus mendorong penguatan literasi zakat, infak, dan sedekah di lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, madrasah, serta masyarakat. Pendidikan zakat sejak dini menjadi bagian penting dalam membangun budaya berbagi dan semangat gotong royong.
“Dari madrasah diniyah harus lahir santri yang kuat imannya, luas ilmunya, mulia akhlaknya, tinggi prestasinya, dan besar kepeduliannya. Mereka bukan hanya menjadi ahli ibadah, tetapi juga calon muzaki dan penggerak kebaikan bagi umat,” kata Yusuf.
Ia berharap PORSADIN VIII dapat memperkuat silaturahmi antar-santri dan lembaga diniyah sekaligus melahirkan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Bandung.
“Mari sempurnakan ibadah badaniyah dengan ibadah maaliyah. Salat mendekatkan kita kepada Allah, sedangkan zakat, infak, dan sedekah mendekatkan kita kepada sesama. Dari keseimbangan itulah akan lahir generasi santri yang paripurna dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Bandung,” pungkasnya.***
19/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Kebakaran di Desa Baros
ARJASARI, 16 SEPTEMBER 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Desa Baros, Kampung Cimentrik, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9/2026).
Bantuan yang diberikan berupa logistik keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga setelah mengalami musibah kebakaran. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Bandung terhadap masyarakat yang terdampak bencana.
Penyaluran bantuan dilakukan sebagai bagian dari respons kebencanaan BAZNAS Kabupaten Bandung melalui BAZNAS Tanggap Bencana (BTB). Bantuan logistik keluarga diharapkan dapat meringankan kebutuhan warga selama masa pemulihan pascakebakaran.
Selain personil BTB, hadir juga perangkat desa yang ikut menyerahkan secara simbolis bantuan kepada warga terdampak kebakaran.
Musibah kebakaran tidak hanya menyebabkan kerugian terhadap tempat tinggal dan harta benda, tetapi juga dapat membuat masyarakat terdampak harus memenuhi kembali berbagai kebutuhan dasar dalam kondisi yang serba terbatas.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung berupaya hadir di tengah masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Bantuan diberikan sebagai bagian dari amanah zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Bandung juga mengajak masyarakat untuk terus memperkuat kepedulian dan gotong royong terhadap warga yang terdampak bencana. Dukungan masyarakat melalui zakat, infak, sedekah, maupun donasi kebencanaan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam membantu masyarakat melewati masa sulit.
BAZNAS Kabupaten Bandung berkomitmen untuk terus merespons berbagai kondisi kebencanaan dan menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.***
16/09/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.
24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.
23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.
22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023.
Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat.
Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas.
H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat.
"Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya
Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS.
"Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya.
"Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023.
Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI.
Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung.
Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS
Artikel Terbaru
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat.
Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan.
Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar.
Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama.
Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial.
Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar.
Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar.
Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya.
Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.
Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.
Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.
Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?
Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56
Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:
Menjaga jiwa
Menjaga harta
Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)
Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi
Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:
I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah
Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya
Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar
Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.
Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan
Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:
Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan
Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?
Apa Peran Kita?
Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:
Mendukung regulasi dan pengawasan adil
Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang
Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup
Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.
Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.
Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?
Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:
Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,
Membahayakan makhluk hidup, dan
Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:
Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),
Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),
Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).
Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih
Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:
1?? Kaedah Fiqh:
“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.
2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.
3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:
“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188)
Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam
Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:
Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.
Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.
Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.
Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam
Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:
Memulihkan lahan bekas tambang,
Memberdayakan masyarakat sekitar,
Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS TV
ZAKAT DIGITAL UNTUK KEMUDAHAN BERBAGI YANG LEBIH LUAS
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG
BANTUAN KESEHATAN PENDERITA KANKER OTAK BAZNAS KAB. BANDUNG
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG




