WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana Umat pada Siraman Rohani ASN Kabupaten Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana Umat pada Siraman Rohani ASN Kabupaten Bandung
SOREANG, 6 JULI 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung kembali menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam kegiatan Siraman Rohani ASN se-Kabupaten Bandung yang digelar di Gedung Moh. Toha, Soreang, pada Senin (6/7/2026). Laporan pengelolaan BAZNAS Kabupaten Bandung periode Juni 2026 disampaikan oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Jamjam Erawan, di hadapan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Mengawali penyampaiannya, H. Jamjam Erawan turut menyampaikan doa kepada empat pejabat yang baru menerima amanah agar senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugasnya. "Kami mendoakan kepada empat orang ini, dalam mengemban amanahnya semoga selalu diberikan kelancaran," ujarnya. Selanjutnya, ia menyampaikan capaian penghimpunan dana ZIS selama bulan Juni 2026. Menurutnya, penghimpunan pada bulan tersebut mencapai sekitar Rp700 juta, meskipun mengalami sedikit penurunan dibandingkan bulan sebelumnya. "Menghimpun di angka 700 juta, ini mengalami sedikit penurunan," katanya. Meski demikian, H. Jamjam Erawan optimistis kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Bandung akan terus meningkat seiring dengan komitmen lembaga dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Di akhir laporannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh muzaki dan munfik yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung. "Kami haturkan terima kasih banyak, semoga zakat, infak, sedekah kita menjadi manfaat bagi semua orang," tuturnya. Penyampaian laporan pengelolaan BAZNAS Kabupaten Bandung dalam agenda Siraman Rohani ASN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada para muzaki, sekaligus upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Bandung.***
06/07/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Aldi Alfi, Yatim Piatu Pengidap TBC yang Viral di Media Sosial
BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Aldi Alfi, Yatim Piatu Pengidap TBC yang Viral di Media Sosial
MAJALAYA, 3 JULI 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung bersama pemerintah setempat melakukan evakuasi terhadap Aldi Alfi (25), seorang yatim piatu yang telah berjuang melawan penyakit tuberkulosis (TBC) selama kurang lebih satu tahun. Evakuasi dilakukan sebagai bentuk kepedulian bersama agar Aldi mendapatkan penanganan dan pendampingan yang lebih layak selama menjalani proses pengobatan hingga sembuh. Sebelumnya, kondisi Aldi menjadi perhatian luas masyarakat setelah kisahnya ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan sejumlah media lokal. Warganet menyoroti kondisi kesehatannya yang semakin memprihatinkan serta tempat tinggalnya yang sangat sederhana, sehingga mendorong berbagai pihak untuk segera memberikan bantuan. Selama menjalani pengobatan, Aldi hanya dirawat oleh sang kakak yang dengan penuh kesabaran terus mendampinginya. Keduanya tinggal di sebuah ruangan sederhana berukuran sekitar 2 x 1,5 meter dengan kondisi yang serba terbatas. Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Aldi dalam menjalani masa pemulihan. Merespons kondisi tersebut, Tim BAZNAS Kabupaten Bandung berkolaborasi dengan pemerintah desa, Puskesos, tenaga kesehatan, serta unsur relawan untuk melakukan evakuasi dan memastikan Aldi memperoleh akses terhadap penanganan yang lebih baik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan layanan kemanusiaan yang cepat dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain memastikan proses evakuasi berjalan lancar, BAZNAS Kabupaten Bandung juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kebutuhan Aldi selama menjalani pengobatan dapat terpenuhi. Pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan dukungan tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan kemanusiaan. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Bandung, pemerintah setempat, relawan, dan masyarakat dalam membantu warga yang tengah menghadapi kondisi sulit. Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan Aldi sekaligus menjadi contoh bahwa kepedulian bersama mampu menghadirkan harapan bagi mereka yang membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Bandung berharap ikhtiar yang dilakukan dapat menjadi jalan bagi kesembuhan Aldi Alfi serta menginspirasi semakin banyak pihak untuk terus menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial. Melalui kolaborasi yang kuat, diharapkan setiap masyarakat yang menghadapi ujian kehidupan dapat memperoleh pendampingan dan bantuan secara cepat, tepat, dan bermartabat.***
03/07/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
RAKERDA DPD BKPRMI Kabupaten Bandung Dirangkai Santunan bagi 20 Anak Yatim dan Duafa di Desa Indragiri
RAKERDA DPD BKPRMI Kabupaten Bandung Dirangkai Santunan bagi 20 Anak Yatim dan Duafa di Desa Indragiri
RANCABALI, 29 JUNI 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung menggelar Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) yang dirangkaikan dengan penyaluran santunan kepada 20 anak yatim dan duafa di Desa Indragiri. Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyusun arah program organisasi sekaligus memperkuat kepedulian sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Penyaluran santunan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat serta menghadirkan kebahagiaan bagi para penerima manfaat. Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Bandung, H. Abdul Rouf, menyampaikan bahwa RAKERDA menjadi wadah dalam merumuskan berbagai program strategis organisasi agar dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya membangun sinergi dengan berbagai pihak demi keberhasilan pelaksanaan program-program BKPRMI ke depan. "Raker ini dilaksanakan dengan berbagai program. Insya Allah sinergitas antara berbagai pihak dengan pemerintah daerah dan sebagainya," ujar H. Abdul Rouf. Melalui RAKERDA ini, DPD BKPRMI Kabupaten Bandung berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga program pembinaan generasi muda Islam serta kegiatan sosial kemasyarakatan dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.***
30/06/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.

24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.

22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023. Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas. H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat. "Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS. "Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya. "Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023. Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI. Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung. Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS

Artikel Terbaru

Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Rezeki yang berkah dan lancar adalah harapan setiap insan. Dalam Islam, selain bekerja keras, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar Allah SWT melapangkan jalan rezeki kita. Berikut beberapa doa agar rezeki lancar menurut Al-Qur'an dan Hadis yang bisa diamalkan setiap hari. Doa-doa Pelancar Rezeki 1. Doa Nabi Musa AS: "Rabbi inn? lim? anzalta ilayya min khairin faq?r." Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 24) ?? Doa ini dibaca Nabi Musa saat dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sedang membutuhkan pertolongan rezeki. 2. Doa dari Hadis: "All?humma ikfin? bihal?lika ‘an ?ar?mik, wa aghnin? bifa?lika ‘amman siw?k." Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan anugerah-Mu dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi) ?? Sangat baik dibaca setelah salat atau ketika memulai aktivitas harian. 3. QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3: "...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka..." ?? Ayat ini mengingatkan bahwa takwa adalah kunci utama keberkahan rezeki. ???? Tips agar Doa Rezeki Lebih Mustajab: Perbanyak istighfar Jaga silaturahmi Rajin bersedekah dan menunaikan zakat Hindari riba dan usaha yang syubhat ???? Penutup Rezeki yang lancar bukan hanya soal jumlah, tetapi juga keberkahannya. Yuk, jadikan doa dan zakat sebagai jalan memperlancar rezeki kita. Jangan lupa, tunaikan zakatmu melalui BAZNAS untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

BAZNAS TV