Berita Terkini
Bupati Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Kutawaringin, BAZNAS dan Dinsos Serahkan Bantuan
KUTAWARINGIN, 10 SEPTEMBER 2026 - Bupati Bandung Dr. HM Dadang Supriatna atau Kang DS meninjau langsung lokasi longsor di kawasan RW 17, Desa/Kecamatan Kutawaringin, Kamis 10 September 2026.Pada kesempatan tersebut, Kang DS langsung memberikan bantuan kepada uang untuk biaya kontrak korban yang rumahnya rusak berat.Sedangkan Dinsos dan BAZNAS Kabupaten Bandung menyerahkan paket sembako untuk meringankan beban hidup para korban."Untuk perbaikan rumah khususnya yang rusak ringan sebanyak 10 unit akan ditangani oleh Pemkab Bandung 8 unit dan BAZNAS untuk dua unit," kata Kang DS.Peninjauan dan penyerahan bantuan dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung dijabat oleh Dr. Ir. H. Zeis Zultaqawa, M.M., IPU., ASEAN Eng, Kepala Dinsos Hj. Ningning Hendasah, Camat Kutawaringin Mamet Slamet, Kapolsek Soreang Oeng H, dan Wakil Ketua 4 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Sarnapi, serta Kepala Desa Kutawaringin Dede Darmawan.Lebih jauh Kang DS menyatakan, Irigasi Leuwikuya yang.menjadi penyebab longsor sudah dibangun sejak era Belanda sehingga sudah memprihatinkan. "Irigasi sudah dangkal sehingga ketika hujan tak mampu lagi menahan luapan air. Irigasi juga rentan jebol sehingga terjadi longsor," katanya.Seperti diketahui hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu 9 September 2026 dini hari, memicu longsor di kawasan RW 17, Desa Kutawaringin.Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan berdampak terhadap sejumlah rumah warga yang berada di sekitar jalur irigasi Leuwikuya, yang merupakan saluran pengairan menuju wilayah Bandung Barat.Dampak longsor tidak hanya mengganggu saluran irigasi, tetapi juga mengancam permukiman warga. Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, dua rumah mengalami kerusakan berat.Sementara itu, sejumlah rumah lainnya turut terdampak sehingga warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan diri apabila kondisi di sekitar lokasi kembali membahayakan.Dede mengatakan, warga yang rumahnya berada di sekitar titik longsor untuk sementara diarahkan mencari tempat yang lebih aman."Sementara itu, Camat Kutawaringin Mamet Slamet mengatakan, pihak kecamatan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait sebagai langkah penanganan dampak longsor.Koordinasi dilakukan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta BKSDA Provinsi Jawa Barat."Sebagai langkah penanganan, kami sudah melakukan koordinasi dengan dinas PUTR, Disperkimtan, BPBD dan BKSDA Provinsi Jawa Barat," ujar Mamet Slamet.Menurut Mamet, berdasarkan hasil asesmen di lokasi, dampak longsor mengakibatkan dua rumah mengalami kerusakan berat.Ia mengatakan, hasil asesmen tersebut juga menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan teknis di lokasi longsor.Mamet mengungkapkan, berdasarkan hasil asesmen di lapangan, pihak BKSDA akan segera melakukan penanggulangan longsor.Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan beronjong di sekitar lokasi longsor sebagai upaya memperkuat dan menahan material tanah agar tidak kembali bergerak."Hasil asesmen di lokasi, BKSDA akan segera menanggulangi longsoran dengan memasang beronjong di lokasi longsor," kata Mamet.Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat area terdampak sekaligus meminimalkan risiko longsor susulan yang dapat mengancam rumah warga dan infrastruktur di sekitarnya.***
10/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung: ZIS Mengubah Kepedulian Menjadi Harapan Baru
Hadiri Layanan Hapus Tato Gratis Tahap III, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi mengajak masyarakat memperluas manfaat dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi.CILEUNYI – Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri Program Layanan Hapus Tato Gratis Tahap III yang diselenggarakan BAZNAS Provinsi Jawa Barat di Pondok Pesantren Anak Jalanan At-Tamur, Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (9/9/2026).Kehadirannya membawa pesan penting bahwa zakat, infak, dan sedekah bukan sekadar angka yang dihimpun, tetapi kekuatan kebaikan yang dapat membuka jalan perubahan bagi masyarakat.Program layanan hapus tato memperlihatkan salah satu bentuk kebutuhan sosial yang sering tidak terlihat. Bagi sebagian penerima manfaat, tato merupakan jejak perjalanan masa lalu yang ingin mereka tinggalkan. Keinginan menghapusnya tumbuh bersama harapan untuk memperbaiki diri, memulihkan kepercayaan diri, dan kembali diterima di tengah keluarga maupun masyarakat.Yusuf Ali Tantowi menilai semangat kegiatan tersebut sejalan dengan misi BAZNAS untuk menghadirkan pelayanan yang memuliakan manusia. Menurutnya, masyarakat yang sedang menjalani proses perubahan tidak membutuhkan penghakiman, tetapi dukungan nyata, lingkungan yang menerima, dan kesempatan untuk membangun kehidupan baru.“ZIS mengajarkan bahwa kepedulian tidak boleh berhenti sebagai rasa iba. Kepedulian harus diubah menjadi tindakan yang terarah, amanah, dan memberikan dampak. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan, pembinaan, dan kesempatan hidup yang lebih baik,” ujar Yusuf.Ia mengapresiasi sinergi BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Pondok Pesantren Anak Jalanan At-Tamur, tim medis, serta seluruh pihak yang terlibat. Kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sosial memerlukan kerja bersama. Lembaga zakat menghubungkan kepedulian masyarakat dengan kebutuhan penerima manfaat, sementara mitra layanan memastikan bantuan diberikan sesuai keahlian dan kebutuhan.Kegiatan berlangsung dalam dua sesi hingga sore hari dan dilengkapi dengan pembacaan Al-Qur’an, testimoni penerima manfaat, penyerahan bantuan, serta pelayanan oleh tim medis. Testimoni peserta mengingatkan bahwa di balik setiap program terdapat manusia dengan kisah, harapan, dan perjuangan yang perlu dihargai.Menurut Yusuf, semangat layanan tersebut perlu dilanjutkan melalui pendampingan yang lebih luas. Penerima manfaat yang sedang menata kehidupan dapat membutuhkan pembinaan spiritual, layanan kesehatan, pendidikan, pelatihan keterampilan, dukungan usaha, maupun penguatan ekonomi keluarga.Ruang manfaat inilah yang dapat terus diperluas ketika kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan ZIS semakin kuat.Ia menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban sekaligus instrumen pemerataan dan pemberdayaan. Sementara itu, infak dan sedekah membuka ruang partisipasi yang luas bagi siapa pun untuk ikut menghadirkan kebaikan. Besar atau kecilnya pemberian akan menjadi bermakna ketika disalurkan secara konsisten, tepat sasaran, dan dikelola secara bertanggung jawab.“Mari kita jadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai bukti syukur serta jalan menghadirkan harapan. Jangan menunggu memiliki harta berlimpah untuk mulai berbagi. Tunaikan ZIS melalui BAZNAS Kabupaten Bandung atau Unit Pengumpul Zakat resmi agar manfaatnya dapat dikelola secara amanah dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan,” ajak Yusuf.BAZNAS Kabupaten Bandung berkomitmen menjaga kepercayaan muzaki dan masyarakat melalui pengelolaan ZIS yang amanah, transparan, serta berorientasi pada perubahan penerima manfaat. Setiap dana yang dipercayakan harus diarahkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan, serta diupayakan menghadirkan manfaat yang terukur dan berkelanjutan.Layanan Hapus Tato Gratis Tahap III membawa pesan optimistis bahwa masa lalu tidak menentukan akhir perjalanan seseorang. Ketika tekad untuk berubah dipertemukan dengan kepedulian masyarakat, harapan baru dapat tumbuh.Karena itu, mari kuatkan gerakan ZIS dan ubah kepedulian menjadi manfaat nyata bersama BAZNAS Kabupaten Bandung.Masyarakat dapat menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui kanal resmi BAZNAS Kabupaten Bandung serta UPZ resmi di lingkungan masing-masing. Pastikan setiap transaksi dilakukan melalui kanal terverifikasi dan memperoleh bukti penerimaan yang sah.***
09/09/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
Respons Sebaran Abu Vulkanik, BAZNAS Kabupaten Bandung Bagikan Masker kepada Pengendara
SOREANG, 7 SEPTEMBER 2026 — Sebagai bentuk respons terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah, BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Bandung membagikan sejumlah masker kepada masyarakat, khususnya para pengendara yang melintas di kawasan Lampu Merah Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 7 September 2026.
Aksi tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi sederhana untuk membantu masyarakat melindungi saluran pernapasan di tengah kondisi udara yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau diketahui telah mencapai sejumlah wilayah di Jawa Barat. Badan Geologi masih menetapkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau pada Level III (Siaga) dan merekomendasikan masyarakat yang terdampak abu vulkanik untuk mengurangi aktivitas di luar rumah atau menggunakan masker ketika beraktivitas.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian di Kabupaten Bandung, khususnya wilayah Soreang. Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi paparan partikel abu vulkanik.
Abu vulkanik bukan sekadar debu biasa. Partikel yang terhirup dapat mengganggu saluran pernapasan dan berisiko menimbulkan keluhan kesehatan, sementara paparan pada mata dan kulit juga dapat menyebabkan iritasi. Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar rumah serta menggunakan masker dan pelindung mata apabila harus keluar.
Bagi pengendara, keberadaan abu vulkanik juga perlu diwaspadai karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara, terutama apabila sebaran abu membuat jarak pandang menurun. BPBD Jawa Barat sebelumnya mengimbau masyarakat menggunakan masker dan kacamata pelindung serta menghindari berkendara apabila jarak pandang terganggu.
Melalui aksi pembagian masker ini, BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk tidak panik, tetap waspada, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah terkait perkembangan sebaran abu vulkanik.
Di sisi lain, kondisi kebencanaan seperti ini membutuhkan kepedulian dan gotong royong dari berbagai pihak. Masyarakat yang ingin turut membantu penanganan dan respons terhadap kondisi kebencanaan dapat menyalurkan donasi melalui BAZNAS Kabupaten Bandung.
Donasi yang dihimpun melalui BAZNAS diharapkan dapat memperkuat upaya respons kebencanaan, sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepedulian terhadap sesama. Di tengah kondisi bencana, kepedulian sekecil apa pun dapat menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat melewati situasi sulit.***
07/09/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.
24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.
23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.
22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung
Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023.
Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat.
Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas.
H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat.
"Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya
Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS.
"Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya.
"Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS

BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023.
Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI.
Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung.
Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS
Artikel Terbaru
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat.
Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan.
Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar.
Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama.
Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial.
Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar.
Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar.
Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya.
Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.
Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.
Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.
Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?
Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56
Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:
Menjaga jiwa
Menjaga harta
Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)
Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi
Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:
I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah
Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya
Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar
Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.
Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan
Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:
Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan
Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?
Apa Peran Kita?
Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:
Mendukung regulasi dan pengawasan adil
Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang
Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup
Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.
Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.
Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?
Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:
Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,
Membahayakan makhluk hidup, dan
Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:
Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),
Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),
Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).
Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih
Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:
1?? Kaedah Fiqh:
“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.
2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.
3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:
“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188)
Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam
Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:
Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.
Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.
Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.
Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam
Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:
Memulihkan lahan bekas tambang,
Memberdayakan masyarakat sekitar,
Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS TV
ZAKAT DIGITAL UNTUK KEMUDAHAN BERBAGI YANG LEBIH LUAS
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG
BANTUAN KESEHATAN PENDERITA KANKER OTAK BAZNAS KAB. BANDUNG
Penulis: HUMAS BAZNAS KAB BANDUNG




