WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Peringatan Nuzulul Quran, Bupati Bandung Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Bandung
Peringatan Nuzulul Quran, Bupati Bandung Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Bandung
SOREANG, 6 MARET 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung pada Jumat, 6 Maret 2026 menerima zakat fitrah secara langsung dari Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna. Penyerahan zakat diterima oleh Ketua BAZNAS Kab Bandung H. Yusuf Ali Tantowi. Penyerahan zakat tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Nuzulul Quran yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Sebagai informasi, momentum penyerahan zakat oleh pimpinan daerah tersebut merupakan bagian dari penunaian zakat yang memang rutin dilaksanakan oleh para pemimpin yang dikenal dengan istilah Zakat Istana. Program ini diakomodasi oleh BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia, yang mencakup penyerahan zakat oleh para pemimpin negara mulai dari presiden hingga kepala daerah. Melalui mekanisme tersebut, BAZNAS memastikan bahwa zakat yang ditunaikan oleh para pemimpin dapat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran kepada para mustahik. Selain itu, penunaian zakat oleh pimpinan juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Dalam sambutannya, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa Al-Qur’an menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan. “Al-Qur’an adalah salah satu cahaya dan pedoman bagi umat Islam,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an terus diwariskan dari generasi ke generasi melalui peran para ulama dan tokoh agama. “Al-Qur’an disebarluaskan dari Nabi Muhammad SAW hingga hari ini oleh para alim ulama dan ustaz,” tambahnya. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung terhadap nilai-nilai keagamaan juga tercermin dalam visi pembangunan daerah yang menempatkan aspek religius sebagai salah satu pilar utama. Rangkaian kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan secara simbolis zakat fitrah oleh Bupati Bandung kepada BAZNAS Kabupaten Bandung sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan zakat di Kabupaten Bandung, khususnya di bulan suci Ramadan.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil
BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil
BAZNAS KAB BANDUNG – Merespons perhatian publik di media sosial terkait Laporan Keuangan 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa tata kelola dana zakat dijalankan dengan prinsip transparansi serta kepatuhan penuh pada regulasi. BAZNAS menjelaskan bahwa porsi penyaluran zakat sepanjang tahun 2024 tetap didominasi oleh Asnaf Miskin dengan persentase mencapai 38,4 persen. Angka ini jauh melampaui alokasi untuk Asnaf Amil yang hanya sebesar 12,32 persen, di mana angka tersebut masih di bawah batas maksimal 12,5 persen yang ditetapkan dalam KMA No. 606 Tahun 2020. "Seluruh dana zakat disalurkan secara proporsional kepada delapan asnaf. Prioritas utama kami adalah pengentasan kemiskinan, baik melalui program konsumtif maupun pemberdayaan ekonomi produktif seperti Z-Mart dan Balai Ternak," tulis pernyataan resmi BAZNAS RI. BAZNAS memastikan laporan keuangan tersebut telah melalui audit berlapis, mulai dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, Audit Syariah Kemenag, hingga pengawasan fungsional oleh Itjen Kemenag RI. Publik pun dapat memantau langsung transparansi data tersebut melalui laman resmi www.baznas.go.id. Langkah ini merupakan komitmen BAZNAS dalam menjaga amanah muzaki dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Sebelumnya diketahui publik menyoroti laporan keuangan BAZNAS RI di 2024 yang memperlihatkan nilai untuk fakir lebih kecil daripada Amil. Dalam rilisnya, BAZNAS RI menyebut seluruh proses pengelolaan zakat dilaksanakan dengan komitmen tinggi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI (3A). BAZNAS juga menjalani audit syariah oleh tim auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas pengelolaan zakat. BAZNAS berkomitmen mengubah mustahik menjadi muzaki melalui program yang mandiri. Melalui dana zakat, warga kota diberdayakan lewat lini usaha produktif (Z-Chicken hingga Z-Auto), sementara warga desa diperkuat melalui Balai Ternak dan pembiayaan mikro syariah. Tak hanya ekonomi, aspek pendidikan menjadi pilar utama dalam alokasi Fi Sabilillah lewat berbagai program beasiswa dan bantuan sekolah. BAZNAS juga hadir di garda terdepan nusantara dengan mendukung perjuangan para dai di wilayah pelosok dan daerah minoritas. Semuanya dirancang demi menciptakan dampak kesejahteraan yang nyata dan jangka panjang.***
03/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
BAZNAS Kabupaten Bandung dan Noera by Reisha Salurkan Paket Bekal Ibadah Ramadan di Pangalengan
BAZNAS Kabupaten Bandung dan Noera by Reisha Salurkan Paket Bekal Ibadah Ramadan di Pangalengan
PANGALENGAN, 2 MARET 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung melaksanakan penyaluran paket bekal ibadah Ramadan kepada masyarakat di Kampung Purbasari, Desa Wanasuka, Kecamatan Pangalengan, pada Senin, 2 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program Ramadan BAZNAS Kabupaten Bandung tahun 2026. Program penyaluran paket bekal ibadah Ramadan ini menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan, di antaranya fakir miskin, lansia dhuafa, janda prasejahtera, guru ngaji, marbot masjid, serta masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit. Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berupaya mendukung kelancaran dan kekhusyukan ibadah masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, BAZNAS Kabupaten Bandung menggandeng Noera by Reisha sebagai mitra kolaborasi. Sinergi tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dalam program Belanja Gratis Yatim yang telah menjangkau sebanyak 100 anak yatim di Kabupaten Bandung. Penyerahan paket bekal ibadah Ramadan dilakukan secara langsung kepada para penerima manfaat di lokasi kegiatan. Pendekatan ini diharapkan dapat memastikan bantuan diterima tepat sasaran sekaligus mempererat hubungan antara BAZNAS, mitra kolaborasi, dan masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap dapat memperkuat solidaritas sosial, memperluas jangkauan kebermanfaatan program Ramadan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah masyarakat penerima manfaat, khususnya di wilayah Kecamatan Pangalengan.***
02/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.

24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.

22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023. Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas. H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat. "Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS. "Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya. "Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023. Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI. Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung. Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS

Artikel Terbaru

Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Rezeki yang berkah dan lancar adalah harapan setiap insan. Dalam Islam, selain bekerja keras, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar Allah SWT melapangkan jalan rezeki kita. Berikut beberapa doa agar rezeki lancar menurut Al-Qur'an dan Hadis yang bisa diamalkan setiap hari. Doa-doa Pelancar Rezeki 1. Doa Nabi Musa AS: "Rabbi inn? lim? anzalta ilayya min khairin faq?r." Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 24) ?? Doa ini dibaca Nabi Musa saat dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sedang membutuhkan pertolongan rezeki. 2. Doa dari Hadis: "All?humma ikfin? bihal?lika ‘an ?ar?mik, wa aghnin? bifa?lika ‘amman siw?k." Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan anugerah-Mu dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi) ?? Sangat baik dibaca setelah salat atau ketika memulai aktivitas harian. 3. QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3: "...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka..." ?? Ayat ini mengingatkan bahwa takwa adalah kunci utama keberkahan rezeki. ???? Tips agar Doa Rezeki Lebih Mustajab: Perbanyak istighfar Jaga silaturahmi Rajin bersedekah dan menunaikan zakat Hindari riba dan usaha yang syubhat ???? Penutup Rezeki yang lancar bukan hanya soal jumlah, tetapi juga keberkahannya. Yuk, jadikan doa dan zakat sebagai jalan memperlancar rezeki kita. Jangan lupa, tunaikan zakatmu melalui BAZNAS untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

BAZNAS TV