WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
CIWIDEY, 10 Agustus 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan biaya hidup kepada Ma Irah, warga lanjut usia yang tinggal di Kampung Batululumpang, Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey, pada Senin 10 Agustus 2026. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ma Irah, yang kini telah berusia lebih dari 80 tahun, menjalani kehidupan dalam kondisi yang serba terbatas. Di tengah usianya yang lanjut, ia juga harus menghadapi kondisi keluarga dengan salah satu anaknya yang berkebutuhan khusus. Kondisi tersebut membuat kebutuhan hidup sehari-hari menjadi tantangan tersendiri bagi Ma Irah. Kehadiran bantuan dari BAZNAS Kabupaten Bandung diharapkan dapat membantu meringankan sebagian kebutuhan dasar serta memberikan dukungan bagi Ma Irah dan keluarganya. Bantuan disalurkan secara langsung ke kediaman Ma Irah. Selain bantuan biaya hidup, BAZNAS Kabupaten Bandung juga menyerahkan paket kebutuhan pokok sebagai bentuk dukungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima manfaat. Penyaluran secara langsung ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Bandung untuk memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kehadiran amil di lapangan sekaligus menjadi sarana untuk melihat kondisi penerima manfaat secara lebih dekat. Program bantuan biaya hidup merupakan salah satu bentuk pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Kabupaten Bandung. Bantuan tersebut diarahkan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi membutuhkan, termasuk kelompok lanjut usia dan keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Melalui bantuan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap dapat meringankan beban Ma Irah dan keluarganya serta memberikan sedikit ruang untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenang. Bantuan yang disalurkan juga menjadi wujud nyata dari amanah para muzaki, munfiq, dan mutashoddiq yang telah menitipkan dana kebaikannya melalui BAZNAS. BAZNAS Kabupaten Bandung akan terus berupaya memperluas jangkauan pendistribusian agar manfaat zakat, infak, dan sedekah dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bandung. Setiap bantuan diharapkan tidak hanya menjadi dukungan secara materi, tetapi juga menghadirkan rasa kepedulian dan harapan bagi masyarakat yang sedang menghadapi keterbatasan.***
10/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
MAJALAYA, 6 AGUSTUS 2026 – BAZNAS Kabupaten Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat melalui penyaluran bantuan air bersih bagi warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung. Penyaluran perdana dilaksanakan pada Kamis 6 Agustus 2026 di Kampung Cibenying, RW 10, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan air bersih akibat musim kemarau yang melanda beberapa daerah. Kegiatan kemanusiaan ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Bandung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan secara cepat, tepat sasaran, dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Bandung merencanakan penyaluran bantuan air bersih ke 10 titik yang tersebar di wilayah terdampak kekeringan. Setiap titik akan menerima pasokan air bersih sebanyak 5.500 liter, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap kebutuhan dasar yang sangat penting untuk keperluan sehari-hari, seperti memasak, minum, dan menjaga kebersihan. Kekeringan yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir telah menyebabkan berkurangnya ketersediaan sumber air di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi tersebut membuat masyarakat harus mencari sumber air alternatif dengan jarak yang cukup jauh atau membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Bandung bergerak cepat menghadirkan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak. Warga Kampung Cibenying menyambut kedatangan bantuan air bersih dengan penuh antusias. Mereka mengaku bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat di tengah sulitnya memperoleh air bersih selama musim kemarau. Perwakilan warga juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Bandung, BPBD Kabupaten Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyaluran bantuan. Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung menyampaikan bahwa penyaluran air bersih merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat, infak, dan sedekah bagi masyarakat, khususnya saat terjadi kondisi darurat maupun bencana. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, BAZNAS akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan, bantuan air bersih ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama musim kemarau berlangsung sekaligus menjadi wujud nyata semangat gotong royong dan kepedulian bersama dalam menghadapi dampak bencana kekeringan di Kabupaten Bandung.*** Salurkan Kepedulian Anda Musim kemarau masih berpotensi menyebabkan krisis air bersih di berbagai wilayah Kabupaten Bandung. Mari bersama BAZNAS Kabupaten Bandung menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat terdampak melalui zakat, infak, dan sedekah. Salurkan donasi terbaik Anda melalui: Bank Syariah Indonesia (BSI)No. Rekening: 7655555561a.n. BAZNAS Kabupaten Bandung Setiap rupiah yang Anda titipkan akan menjadi sumber kehidupan, menghadirkan air bersih, harapan, dan keberkahan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Bersama, kita kuatkan kepedulian dan wujudkan Kabupaten Bandung yang lebih sejahtera.
06/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Pengelolaan Dana Umat dalam Siraman Rohani ASN Bulan Agustus
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Pengelolaan Dana Umat dalam Siraman Rohani ASN Bulan Agustus
SOREANG, 3 AGUSTUS 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung kembali menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada kegiatan Siraman Rohani ASN se-Kabupaten Bandung yang digelar di Gedung Moh. Toha, Soreang, Senin 3 Agustus 2026.Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, H. Yusuf Ali Tantowi, di hadapan ribuan aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.Dalam laporannya, H. Yusuf Ali Tantowi menyampaikan bahwa penghimpunan dana ZIS selama Juli 2026 mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya."Zakat senilai Rp597 juta, infak dan sedekah Rp545 juta, infak sedekah terikat Rp56 juta. Total penghimpunan selama bulan Juli Rp1,2 miliar. Alhamdulillah meningkat dari bulan sebelumnya," ujarnya.Ia menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan oleh ASN Kabupaten Bandung serta masyarakat yang mempercayakan penyalurannya melalui BAZNAS Kabupaten Bandung."Ini semua adalah zakat, infak, sedekah dari ASN Kabupaten Bandung dan masyarakat sekitar. Mewakili para mustahik, kami mendoakan bapak ibu, ajarokallah," tuturnya.Lebih lanjut, H. Yusuf Ali Tantowi menyampaikan bahwa seluruh dana yang terhimpun telah didistribusikan dan didayagunakan melalui berbagai program unggulan BAZNAS Kabupaten Bandung."Untuk pendistribusian dan pendayagunaan disebar ke program-program BAZNAS Kabupaten Bandung," katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa sinergi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terus mengalami peningkatan sehingga diharapkan penghimpunan zakat pada bulan-bulan berikutnya semakin optimal."Dari BAZNAS kami menghimpun dan langsung mendistribusikan. Hampir seluruh UPZ telah berkolaborasi dan mudah-mudahan zakat di bulan berikutnya meningkat. Sesungguhnya harta kita adalah harta yang sudah kita keluarkan dalam bentuk zakat, infak, sedekah. Kami mengajak untuk memastikan harta kita bersih dan sudah tersalurkan kepada mereka yang berhak," ungkapnya.Sementara itu, Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna menyampaikan bahwa kegiatan Siraman Rohani kali ini diikuti oleh hampir 19 ribu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung."Hampir 19 ribu ASN yang mengikuti kegiatan siraman rohani di pagi hari ini," ujarnya.Ia mengajak seluruh ASN untuk senantiasa bersyukur atas nikmat dan amanah yang diberikan Allah SWT serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat."Alhamdulillah kita masih diberikan kepercayaan oleh Allah, bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dan semoga senantiasa diberikan kekuatan, dilindungi dan seluruhnya diberikan keselamatan dunia akhirat," katanya.Bupati Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang secara rutin menunaikan zakat profesinya melalui BAZNAS Kabupaten Bandung."Terima kasih kepada seluruh ASN yang tiap bulannya menyalurkan zakat profesi," tuturnya.Menurutnya, penghimpunan zakat profesi menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir."Pada 2021 hanya Rp200 juta per bulan, namun hari ini mencapai Rp1 miliar per bulan. Ini bukti siraman rohani ada implementasi. Namun koreksi Ketua BAZNAS, harusnya ada tambahan saldo bulan lalu berapa," ujarnya.Di akhir sambutannya, Bupati Bandung juga mendorong BAZNAS Kabupaten Bandung untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mendukung program pembangunan, khususnya penanganan rumah tidak layak huni (Rutilahu)."Tahun ini sekitar 4 ribu unit rutilahu. Ketua BAZNAS saya minta untuk membantu, terutama kepada masyarakat yang tanahnya 'numpang'," pungkasnya.***
04/08/2026 | Humas BAZNAS Kab. Bandung

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Rakorda BAZNAS Jabar
Dua wakil ketua Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung mengikuti rapat koordinasi daerah (Rakorda) BAZNAS Jabar.Wakil ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang hadir adalah Wakil Ketua Bagian Penghimpunan Ustaz H. Jamjam Erawan dan Wakil Ketua Bidang SDM, Administrasi dan Umum H. Sarnapi.Dalam acara itu terungkap BAZNAS RI menargetkan pengumpulan zakat secara nasional sebesar Rp40 triliun.Sedangkan BAZNAS Jabar pada tahun 2024 menargetkan perolehan zakat sebesar Rp3,9 triliun.Dengan jumlah tersebut akan berdampak besar dalam pengurangan warga miskin termasuk stunting."Dana pemerintah untuk kepentingan sosial khususnya penanggulangan kemiskinan sebesar Rp410 triliun sehingga BAZNAS diharapkan berkontribusi 10 persen," kata Pimpinan BAZNAS RI, Rizaluddin Kurniawan.

24-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung Akan Masukkan Semua Pimpinan dan Amil ke Program BPJS Ketenagakerjaan
BAZNAS Kabupaten Bandung berencana memasukkan pimpinan dan semua amilnya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Selama ini BAZNAS Kabupaten Bandung sudah memasukkan 3.450 marbot dan guru ngaji ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, namun para amilnya malah belum dimasukkan.Hal itu terungkap dalam pertemuan antara staf BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bandung, Feby, dengan Wakil Ketua Bidang SDM Administrasi dan Umum H. Sarnapi dan Wakil Ketua Bidang Penghimpunan H. Jamjam Erawan, Senin 23 Oktober 2023.Menurut Feby, banyak manfaat yang akan diperoleh dengan pimpinan dan Amil BAZNAS Kabupaten Bandung masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini."Mulai dari santunan kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Ditambah BAZNAS akan menambahnya dengan jaminan hari tua," katanya.Bahkan setelah ikut program BPJS Ketenagakerjaan bisa dinikmati juga oleh ahli waris dan keluarga yang ditinggalkan.

23-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
BAZNAS Kab Bandung Hadir dalam Upacara Memperingati Hari Nasional Santri
Pada Hari Minggu, 22 Oktober 2023 BAZNAS Kab. Bandung ikut serta menghadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional yang diadakan di lapangan Upakarti Kabupaten Bandung.

22-10-2023 | Humas BAZNAS Kab Bandung

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
BAZNAS Kab. Bandung Ikut Serta Memberikan Bantuan Alat Bantu Gerak Kaki Palsu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandungikut menghadiri kegiatan sosial pemasangan kaki palsu pada Senin, 25 Septembe 2023. Kegiatan pemberdayaan disabilitas ini bertempat di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat. Diketahui bantuan kaki pulsa ini diterima oleh sekitar 20 orang disabilitas. H. Abdul Rouf, S.Pd.I selaku Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Bandung berkata ini merupakan langkah positif untuk umat. "Ini merupakan hal yan sangat positif dan harus kita perhatikan," katanya Tidak lupa dirinya mengajak khususnya kepada para Aghniya untuk berbagi dengan bentuk zakat, infak dan sedekah di BAZNAS. "Kami terus mengetuk hati anda semua untuk terus berbagi melalui BAZNAS," ucapnya. "Insya Allah kami akan selalu bekerja dengan maksimal demi kemaslahatan umat," tuturnya.
25/09/2023 | Humas BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Rutilahu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan dan untuk perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kutawaringin, Kab. Bandung Jawa Barat pada Senin 18 September 2023. Diketahui rutilahu ini merupakan program dari pusat yaitu BAZNAS RI. Adapun bentuk bantuan berupa uang tunai 25 juta dari pusat, diberikan melalui BAZNAS Jawa Barat sehingga sampai ke mustahiknya lewat BAZNAS Kab. Bandung. Diharapkan program rutilahu ini bis bermanfaat supaya mustahik mendapat hunian yang lebih layak.
18/09/2023 | Humas BAZNAS

Artikel Terbaru

Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat. Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan. Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar. Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama. Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial. Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik. BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah. Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar. Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum. Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar. Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya. Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

BAZNAS TV