BaznasdanAspemKesra

BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi dengan Asisten Pemkesra dan Kabag Kesra untuk Optimalisasi Penghimpunan ZIS

08/01/2024 | Humas BAZNAS Kab Bandung

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Bandung, Drs. H. Rulli Hadiana, S.Sos, MSi didampingi Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Lilis Suryani, MSi menyambut baik silaturahmi dan kordinasi BAZNAS Kabupaten Bandung.

 

Silaturahmi ini terkait perkembangan dan potensi Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Bandung. 

 

Drs. H. Jamjam Erawan, MAP, selaku Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang didampingi oleh Kabag Penghimpunan BAZNAS Kabupaten, Aldiansyah Shidiq, MAg dan staf Penghimpunan Ust. Dudin Khoeruddin, SPd.I menerangkan potensi zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Bandung ini sangat luar biasa 

 

Hal ini bila digali secara serius sebagai bagian dari implementasi visi Pemkab Bandung yang agamis. 

 

Artinya penduduk Kabupaten Bandung yang lebih dari 90 persen beragama Islam maka mereka punya kewajiban melaksanakan ibadah maliyah berupa ZIS sebagai bagian dari rukun Islam yang akan memberikan banyak manfaat untuk kemaslahatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.  

 

Di antara potensi ZIS di Kabupaten Bandung itu adalah ASN yang lebih dari 20 ribu, APBD yang telah ditetapkan ada di angka 7,3 Triliun yang tentu akan dikerjakan oleh pihak ketiga, dunia usaha mulai ritel, mini market, pabrik, BUMN, BUMD, Perbankan, gas bumi, dan pariwisata. 

 

"Di samping itu ada juga ada lembaga atau instansi vertikal seperti Kemenag, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim, Polresta, Dan Lanud Sulaiman, Badan Pertanahan Nasional dan para aghniya yang bisa sharing dan kolaborasi untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bandung melalui zakat, infak dan shadaqah," kata Jamjam.

 

Semua potensi ini bisa diproses melalui penetapan regulasi sebagai aturan teknis sebagai penjabaran UU Zakat No 23 tahun 2011 sesuai dengan kearifan dan kemaslahatan daerah. 

 

 "Dengan berbekal regulasi itulah optmalisasi UPZ Kecamatan dan Desa bisa bergerak hidup menggairahkan implementasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.

 

Sementara Drs. Ruli Hadiana, S.sos, MSi mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan berkordinasi dengan berbagai pihak terkait agar potensi ini bisa menjadi kenyataan yang diproyeksikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.**BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi dengan Asisten Pemkesra dan Kabag Kesra untuk Optimalisasi Penghimpunan ZIS

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkesra) Pemkab Bandung, Drs. H. Rulli Hadiana, S.Sos, MSi didampingi Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Bandung, Dra. Hj. Lilis Suryani, MSi menyambut baik silaturahmi dan kordinasi BAZNAS Kabupaten Bandung.

 

Silaturahmi ini terkait perkembangan dan potensi Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Bandung. 

 

Drs. H. Jamjam Erawan, MAP, selaku Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung yang didampingi oleh Kabag Penghimpunan BAZNAS Kabupaten, Aldiansyah Shidiq, MAg dan staf Penghimpunan Ust. Dudin Khoeruddin, SPd.I menerangkan potensi zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Bandung ini sangat luar biasa 

 

Hal ini bila digali secara serius sebagai bagian dari implementasi visi Pemkab Bandung yang agamis. 

 

Artinya penduduk Kabupaten Bandung yang lebih dari 90 persen beragama Islam maka mereka punya kewajiban melaksanakan ibadah maliyah berupa ZIS sebagai bagian dari rukun Islam yang akan memberikan banyak manfaat untuk kemaslahatan dan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.  

 

Di antara potensi ZIS di Kabupaten Bandung itu adalah ASN yang lebih dari 20 ribu, APBD yang telah ditetapkan ada di angka 7,3 Triliun yang tentu akan dikerjakan oleh pihak ketiga, dunia usaha mulai ritel, mini market, pabrik, BUMN, BUMD, Perbankan, gas bumi, dan pariwisata. 

 

"Di samping itu ada juga ada lembaga atau instansi vertikal seperti Kemenag, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Dandim, Polresta, Dan Lanud Sulaiman, Badan Pertanahan Nasional dan para aghniya yang bisa sharing dan kolaborasi untuk bersama-sama menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Bandung melalui zakat, infak dan shadaqah," kata Jamjam.

 

Semua potensi ini bisa diproses melalui penetapan regulasi sebagai aturan teknis sebagai penjabaran UU Zakat No 23 tahun 2011 sesuai dengan kearifan dan kemaslahatan daerah. 

 

 "Dengan berbekal regulasi itulah optmalisasi UPZ Kecamatan dan Desa bisa bergerak hidup menggairahkan implementasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," katanya.

 

Sementara Drs. Ruli Hadiana, S.sos, MSi mengatakan, akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan berkordinasi dengan berbagai pihak terkait agar potensi ini bisa menjadi kenyataan yang diproyeksikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.

KABUPATEN BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12