Ilustrasi Pertambangan/Pixabay

Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan

19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.

Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.

Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?

Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:

 

  • Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,

  • Membahayakan makhluk hidup, dan

  • Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:

    • Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),

    • Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),

    • Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).

Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih

Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:

1?? Kaedah Fiqh:

“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan.
Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.

2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi):
Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.

3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak):
Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:

“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam

Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:

 

  • Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice):
    Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.

  • Ihsan dalam Berusaha:
    Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.

  • Pertanggungjawaban Ukhrawi:
    Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.

Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam

Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:

 

  • Memulihkan lahan bekas tambang,

  • Memberdayakan masyarakat sekitar,

  • Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***

KABUPATEN BANDUNG

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12