WhatsApp Icon
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah

Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.

Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.

Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.

Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?

Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban

Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..."
QS. Al-A’raf: 56

Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:

 

  • Menjaga jiwa

  • Menjaga harta

  • Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)

Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi

Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:

 

  • I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah

  • Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya

  • Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar

 

Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.

Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak

“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...”
(QS. Al-Baqarah: 29)

 

Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan

Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:

  • Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan

  • Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi

 

Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?

Apa Peran Kita?

Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:

 

  • Mendukung regulasi dan pengawasan adil

  • Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang

  • Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup

Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***

19/06/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan

Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.

Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.

Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?

Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang

Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...”
(QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:

 

  • Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,

  • Membahayakan makhluk hidup, dan

  • Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:

    • Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),

    • Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),

    • Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).

Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih

Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:

1?? Kaedah Fiqh:

“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan.
Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.

2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi):
Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.

3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak):
Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:

“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil”
(QS. Al-Baqarah: 188)

Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam

Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:

 

  • Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice):
    Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.

  • Ihsan dalam Berusaha:
    Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.

  • Pertanggungjawaban Ukhrawi:
    Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.

Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam

Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:

 

  • Memulihkan lahan bekas tambang,

  • Memberdayakan masyarakat sekitar,

  • Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***

19/06/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Rezeki yang berkah dan lancar adalah harapan setiap insan. Dalam Islam, selain bekerja keras, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar Allah SWT melapangkan jalan rezeki kita.

Berikut beberapa doa agar rezeki lancar menurut Al-Qur'an dan Hadis yang bisa diamalkan setiap hari.

Doa-doa Pelancar Rezeki

1. Doa Nabi Musa AS:

"Rabbi inn? lim? anzalta ilayya min khairin faq?r."
Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.”
(QS. Al-Qashash: 24)

 

?? Doa ini dibaca Nabi Musa saat dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sedang membutuhkan pertolongan rezeki.

2. Doa dari Hadis:

"All?humma ikfin? bihal?lika ‘an ?ar?mik, wa aghnin? bifa?lika ‘amman siw?k."
Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan anugerah-Mu dari selain-Mu.”
(HR. Tirmidzi)

 

?? Sangat baik dibaca setelah salat atau ketika memulai aktivitas harian.

3. QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3:

"...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka..."

 

?? Ayat ini mengingatkan bahwa takwa adalah kunci utama keberkahan rezeki.

???? Tips agar Doa Rezeki Lebih Mustajab:

  • Perbanyak istighfar

  • Jaga silaturahmi

  • Rajin bersedekah dan menunaikan zakat

  • Hindari riba dan usaha yang syubhat

???? Penutup

 

Rezeki yang lancar bukan hanya soal jumlah, tetapi juga keberkahannya. Yuk, jadikan doa dan zakat sebagai jalan memperlancar rezeki kita. Jangan lupa, tunaikan zakatmu melalui BAZNAS untuk keberkahan dunia dan akhirat.***

16/06/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Cara Membayar Zakat Secara Online ke BAZNAS

Kemajuan teknologi memudahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dengan cepat dan aman. Kini, BAZNAS hadir dengan berbagai layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja, di mana saja.

???? Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online:

  • Zakat mal

  • Zakat penghasilan

  • Zakat fitrah

  • Infak dan sedekah

  • Fidyah dan kafarat


???? Langkah-Langkah Bayar Zakat Online:

1. Kunjungi Website Resmi:
Buka situs https://baznas.go.id atau langsung ke subdomain daerah seperti kabbandung.baznas.go.id

2. Pilih Menu “Donasi/Zakat”

3. Tentukan Jenis Zakat dan Nominalnya

4. Isi Data Diri dan Pilih Metode Pembayaran
Metode pembayaran tersedia:

  • QRIS

  • Virtual Account (BNI, Mandiri, dll)

  • E-wallet (OVO, GoPay, DANA)

  • Kartu kredit

 

5. Selesaikan Transaksi
Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti zakat via email.

???? Keunggulan Zakat Online Lewat BAZNAS:

  • Aman dan transparan

  • Langsung ke lembaga resmi negara

  • Mudah ditelusuri dan ada laporan distribusi

  • Dapat sertifikat dan bukti bayar

 

Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat dan sedekah Anda sekarang juga secara online melalui BAZNAS, dan jadi bagian dari gerakan zakat nasional yang berdampak luas.***

16/06/2025 | Kontributor: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

Artikel Terbaru

Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang. Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya. Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut. Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan? Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam. "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56 Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni: Menjaga jiwa Menjaga harta Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup) Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai: I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan. Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak “Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29) Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam: Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera? Apa Peran Kita? Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa: Mendukung regulasi dan pengawasan adil Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
ARTIKEL19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama. Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan. Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang? Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56) Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka: Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar, Membahayakan makhluk hidup, dan Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya: Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa), Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya), Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan). Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan: 1?? Kaedah Fiqh: “Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain. 2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah. 3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman: “...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188) Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal: Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya. Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam. Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah. Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk: Memulihkan lahan bekas tambang, Memberdayakan masyarakat sekitar, Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
ARTIKEL19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Rezeki yang berkah dan lancar adalah harapan setiap insan. Dalam Islam, selain bekerja keras, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar Allah SWT melapangkan jalan rezeki kita. Berikut beberapa doa agar rezeki lancar menurut Al-Qur'an dan Hadis yang bisa diamalkan setiap hari. Doa-doa Pelancar Rezeki 1. Doa Nabi Musa AS: "Rabbi inn? lim? anzalta ilayya min khairin faq?r." Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 24) ?? Doa ini dibaca Nabi Musa saat dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sedang membutuhkan pertolongan rezeki. 2. Doa dari Hadis: "All?humma ikfin? bihal?lika ‘an ?ar?mik, wa aghnin? bifa?lika ‘amman siw?k." Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan anugerah-Mu dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi) ?? Sangat baik dibaca setelah salat atau ketika memulai aktivitas harian. 3. QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3: "...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka..." ?? Ayat ini mengingatkan bahwa takwa adalah kunci utama keberkahan rezeki. ???? Tips agar Doa Rezeki Lebih Mustajab: Perbanyak istighfar Jaga silaturahmi Rajin bersedekah dan menunaikan zakat Hindari riba dan usaha yang syubhat ???? Penutup Rezeki yang lancar bukan hanya soal jumlah, tetapi juga keberkahannya. Yuk, jadikan doa dan zakat sebagai jalan memperlancar rezeki kita. Jangan lupa, tunaikan zakatmu melalui BAZNAS untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
ARTIKEL16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Cara Membayar Zakat Secara Online ke BAZNAS
Cara Membayar Zakat Secara Online ke BAZNAS
Kemajuan teknologi memudahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dengan cepat dan aman. Kini, BAZNAS hadir dengan berbagai layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja, di mana saja. ???? Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online: Zakat mal Zakat penghasilan Zakat fitrah Infak dan sedekah Fidyah dan kafarat ???? Langkah-Langkah Bayar Zakat Online: 1. Kunjungi Website Resmi: Buka situs https://baznas.go.id atau langsung ke subdomain daerah seperti kabbandung.baznas.go.id 2. Pilih Menu “Donasi/Zakat” 3. Tentukan Jenis Zakat dan Nominalnya 4. Isi Data Diri dan Pilih Metode Pembayaran Metode pembayaran tersedia: QRIS Virtual Account (BNI, Mandiri, dll) E-wallet (OVO, GoPay, DANA) Kartu kredit 5. Selesaikan Transaksi Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti zakat via email. ???? Keunggulan Zakat Online Lewat BAZNAS: Aman dan transparan Langsung ke lembaga resmi negara Mudah ditelusuri dan ada laporan distribusi Dapat sertifikat dan bukti bayar Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat dan sedekah Anda sekarang juga secara online melalui BAZNAS, dan jadi bagian dari gerakan zakat nasional yang berdampak luas.***
ARTIKEL16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat