Artikel Terbaru
Standar Emas 14 Karat di Zakat Penghasilan, Ini Dasar Fikih dan Regulasi yang Digunakan BAZNAS
BAZNAS KAB BANDUNG – Zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam, melainkan juga instrumen keadilan sosial yang memiliki peran penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Melalui pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar kelompok mustahik sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat.
Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan mengenai dasar penetapan nisab zakat penghasilan yang disetarakan dengan 85 gram emas, termasuk alasan penggunaan standar emas 14 karat dalam perhitungannya. Penjelasan ini menjadi penting agar para muzaki memahami bahwa setiap ketentuan dalam pengelolaan zakat memiliki landasan syar’i sekaligus pertimbangan kemaslahatan.
Secara regulasi, ketentuan mengenai nisab zakat pendapatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta diperkuat melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa nisab zakat penghasilan ditetapkan setara dengan 85 gram emas. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar atau jenis emas yang dijadikan standar.
Dalam praktiknya, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan standar emas dengan mempertimbangkan pendekatan fikih serta kondisi riil di masyarakat. Hal ini dilakukan melalui ijtihad kelembagaan agar ketentuan zakat tetap relevan dengan kondisi ekonomi sekaligus menjaga kemaslahatan bersama.
Di pasaran, emas yang beredar memiliki berbagai kadar, mulai dari 12 karat, 14 karat, 18 karat hingga 24 karat. Untuk menentukan standar yang representatif, digunakan pendekatan kaidah fikih “al-hukmu lil ghalib”, yang berarti hukum mengikuti kondisi yang paling dominan di masyarakat. Kaidah ini dikenal dalam mazhab Hanafi dan digunakan dalam berbagai penetapan hukum yang berkaitan dengan praktik sosial.
Dalam perspektif fikih, suatu logam dapat dikategorikan sebagai emas apabila memiliki kandungan minimal sekitar 50 persen atau setara dengan 12 karat. Oleh karena itu, penggunaan standar 14 karat dinilai berada di atas ambang minimal tersebut serta cukup merepresentasikan kadar emas yang umum beredar di masyarakat. Pendekatan ini juga dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.
BAZNAS juga menegaskan bahwa penetapan standar tersebut bukan berarti mengubah ketentuan syariat. Dalam fikih zakat, nisab zakat penghasilan tetap merujuk pada batas minimal sebesar 85 gram emas, sebagaimana yang telah disepakati para ulama dan ditetapkan dalam regulasi. Angka tersebut merupakan ketentuan syariat yang tidak berubah.
Yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara nisab dan nilai nisab. Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan seseorang wajib menunaikan zakat, yang dalam hal ini tetap sebesar 85 gram emas. Sementara itu, nilai nisab adalah konversi dari 85 gram emas ke dalam bentuk rupiah yang disesuaikan dengan harga emas di pasar.
Karena harga emas bersifat fluktuatif, nilai nisab dapat berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan harga pasar. Penyesuaian ini bukanlah perubahan syariat, melainkan langkah teknis agar masyarakat lebih mudah mengetahui apakah penghasilannya telah mencapai batas wajib zakat atau belum.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai nisab zakat penghasilan dan jasa sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai tersebut merupakan konversi dari 85 gram emas dan mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pergerakan harga emas di pasar.
Penetapan nilai nisab ini juga mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional, termasuk pertumbuhan upah tahunan yang berada pada kisaran enam persen. Dengan demikian, standar yang digunakan tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan para muzaki dalam menunaikan kewajiban zakat dan kebutuhan para mustahik yang menerima manfaatnya.
Melalui pendekatan fikih yang kuat serta mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat, pengelolaan zakat diharapkan dapat terus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai dasar-dasar penetapan zakat, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa setiap ketentuan dalam syariat Islam selalu berpijak pada hikmah serta kemaslahatan bersama.***
ARTIKEL06/03/2026 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Tambang, Amanah, dan Fiqih Lingkungan: Saat Alam Tak Lagi Kembali ke Fitrah
Kekayaan tambang Indonesia kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah munculnya polemik antara Greenpeace dan PBNU terkait peran ormas Islam dalam mendukung pengelolaan tambang.
Dalam salah satu video viral, aktivis Greenpeace mempertanyakan terkait wilayah mana di Indonesia yang berhasil mengembalikan bekas pertambangan ke ekosistem awalnya.
Lantas pertanyaan ini tidak dijawab oleh pihak PBNU dalam salah satu potongan video viral tersebut.
Pertanyaannya menjadi sangat penting: Bagaimana Islam dan fiqih memandang soal eksploitasi alam yang tidak disertai upaya pemulihan?
Fiqih Lingkungan: Menjaga Fitrah Alam adalah Kewajiban
Islam bukan sekadar agama ibadah ritual. Ia juga mengatur muamalah terhadap alam.
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." — QS. Al-A’raf: 56
Menurut ulama fiqih kontemporer seperti Sheikh Yusuf Al-Qaradawi, menjaga lingkungan merupakan bagian dari maqashid al-syari’ah (tujuan syariat), yakni:
Menjaga jiwa
Menjaga harta
Menjaga alam (lingkungan sebagai sumber hidup)
Hukum Eksploitasi Alam Tanpa Reklamasi
Dalam konteks fiqih, kegiatan pertambangan yang tidak dikembalikan ke ekosistem awalnya dapat dikategorikan sebagai:
I’tida’ (melampaui batas) terhadap nikmat Allah
Israf (berlebih-lebihan) dalam memanfaatkan sumber daya
Ghasb (penguasaan tidak sah) jika merugikan hak masyarakat sekitar
Di tengah ramainya isu Greenpeace vs PBNU, umat perlu melihat kembali bagaimana Islam memandang tambang sebagai amanah yang tak boleh disalahgunakan.
Kekayaan Alam adalah Titipan, Bukan Komoditas Mutlak
“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu...” — (QS. Al-Baqarah: 29)
Dalam Islam, tambang dan hasil bumi adalah titipan Allah untuk seluruh umat manusia, bukan hanya untuk elite atau korporasi. Maka ketika pengelolaannya tak berpihak kepada masyarakat, terutama yang lemah, itu termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Ketika Tambang Jadi Simbol Ketimpangan
Isu yang mencuat antara Greenpeace dan PBNU menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang mengenai arah pengelolaan kekayaan alam:
Di satu sisi, Greenpeace menyoroti aspek lingkungan dan keberlanjutan
Di sisi lain, PBNU dan sejumlah ormas menekankan pendekatan pengelolaan berbasis umat dan pemberdayaan ekonomi
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan? Apakah masyarakat sekitar tambang ikut sejahtera?
Apa Peran Kita?
Alih-alih terjebak di polarisasi, umat bisa:
Mendukung regulasi dan pengawasan adil
Menyalurkan zakat untuk warga yang terdampak tambang
Menguatkan literasi masyarakat soal hak atas lingkungan hidup
Polemik Greenpeace vs PBNU seharusnya membuka mata kita bahwa pengelolaan tambang bukan hanya isu politik, tapi juga amanah keummatan. Mari salurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar kekayaan bumi kembali ke tangan yang berhak: rakyat.***
ARTIKEL19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Reklamasi Tambang dalam Perspektif Fiqih Lingkungan: Amanah yang Tak Boleh Dilalaikan
Isu reklamasi tambang bukan hanya soal teknis atau kebijakan, tetapi juga soal tanggung jawab moral dan agama.
Dalam Islam, bumi bukan milik manusia sepenuhnya, tetapi amanah dari Allah SWT yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya setelah dimanfaatkan.
Saat ini, perdebatan terkait izin tambang bagi ormas dan belum jelasnya langkah nyata reklamasi membuat pertanyaan ini relevan: Bagaimana Islam memandang reklamasi tambang?
Fiqih Lingkungan: Dasar Etika Pengelolaan Tambang
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah Allah memperbaikinya...” — (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menekankan bahwa setiap bentuk perusakan lingkungan (fasad) termasuk pelanggaran moral dan agama. Dalam konteks tambang, jika tidak direklamasi, maka:
Berpotensi membuat tanah tandus dan air tercemar,
Membahayakan makhluk hidup, dan
Melanggar maq?shid asy-syar?‘ah (tujuan pokok syariat), khususnya:
Hifdz al-Nafs (melindungi jiwa),
Hifdz al-M?l (melindungi harta dan sumber daya),
Hifdz al-Bi'ah (melindungi lingkungan).
Hukum Reklamasi Tambang dalam Fiqih
Reklamasi bukan sekadar pilihan bisnis, tetapi kewajiban syar’i dengan landasan:
1?? Kaedah Fiqh:
“Ad-darar yuzal” — Segala bentuk bahaya harus dihapuskan. Kerusakan lahan tambang yang tidak direklamasi termasuk dalam kategori bahaya bagi manusia dan makhluk lain.
2?? Hifdz al-Ardh (Menjaga Bumi): Bumi adalah tempat manusia dan makhluk Allah hidup berdampingan. Jika manusia mengeruk tetapi tidak memulihkan, itu termasuk pengingkaran atas amanah Allah.
3?? Hukum Ghasb (Perampasan Hak): Kerusakan lahan tambang dapat dikategorikan sebagai perampasan dan pelanggaran atas hak generasi mendatang. Allah berfirman:
“...Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” — (QS. Al-Baqarah: 188)
Reklamasi: Jalan Membangun Keberlanjutan dari Perspektif Islam
Reklamasi bukan hanya soal penghijauan kembali, tetapi juga soal:
Keadilan antar generasi (Intergenerational Justice): Menjamin bumi tetap dapat digunakan oleh generasi selanjutnya.
Ihsan dalam Berusaha: Islam memerintahkan kerja dengan nilai ihsan, termasuk memulihkan apa yang pernah diambil dari alam.
Pertanggungjawaban Ukhrawi: Saat Allah bertanya, “Apa yang kamu perbuat dengan bumi yang Aku titipkan?”, maka usaha reklamasi dapat menjadi bentuk jawaban dan bentuk ibadah.
Penutup: Berzakat dari Hasil Tambang untuk Pemulihan Alam
Sejalan dengan semangat fiqih lingkungan, pelaku usaha pertambangan juga dapat memanfaatkan zakat dan sedekah dari sebagian hasil usaha untuk:
Memulihkan lahan bekas tambang,
Memberdayakan masyarakat sekitar,
Membangun program edukasi pelestarian lingkungan.***
ARTIKEL19/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Doa Agar Rezeki Lancar Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Rezeki yang berkah dan lancar adalah harapan setiap insan. Dalam Islam, selain bekerja keras, kita dianjurkan untuk memperbanyak doa sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar Allah SWT melapangkan jalan rezeki kita.
Berikut beberapa doa agar rezeki lancar menurut Al-Qur'an dan Hadis yang bisa diamalkan setiap hari.
Doa-doa Pelancar Rezeki
1. Doa Nabi Musa AS:
"Rabbi inn? lim? anzalta ilayya min khairin faq?r." Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” (QS. Al-Qashash: 24)
?? Doa ini dibaca Nabi Musa saat dalam kondisi tidak memiliki apa-apa. Sangat dianjurkan bagi siapa pun yang sedang membutuhkan pertolongan rezeki.
2. Doa dari Hadis:
"All?humma ikfin? bihal?lika ‘an ?ar?mik, wa aghnin? bifa?lika ‘amman siw?k." Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan anugerah-Mu dari selain-Mu.” (HR. Tirmidzi)
?? Sangat baik dibaca setelah salat atau ketika memulai aktivitas harian.
3. QS. Ath-Thalaq Ayat 2-3:
"...Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka..."
?? Ayat ini mengingatkan bahwa takwa adalah kunci utama keberkahan rezeki.
???? Tips agar Doa Rezeki Lebih Mustajab:
Perbanyak istighfar
Jaga silaturahmi
Rajin bersedekah dan menunaikan zakat
Hindari riba dan usaha yang syubhat
???? Penutup
Rezeki yang lancar bukan hanya soal jumlah, tetapi juga keberkahannya. Yuk, jadikan doa dan zakat sebagai jalan memperlancar rezeki kita. Jangan lupa, tunaikan zakatmu melalui BAZNAS untuk keberkahan dunia dan akhirat.***
ARTIKEL16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
Cara Membayar Zakat Secara Online ke BAZNAS
Kemajuan teknologi memudahkan umat Islam untuk menunaikan zakat dengan cepat dan aman. Kini, BAZNAS hadir dengan berbagai layanan zakat online yang bisa diakses kapan saja, di mana saja.
???? Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online:
Zakat mal
Zakat penghasilan
Zakat fitrah
Infak dan sedekah
Fidyah dan kafarat
???? Langkah-Langkah Bayar Zakat Online:
1. Kunjungi Website Resmi: Buka situs https://baznas.go.id atau langsung ke subdomain daerah seperti kabbandung.baznas.go.id
2. Pilih Menu “Donasi/Zakat”
3. Tentukan Jenis Zakat dan Nominalnya
4. Isi Data Diri dan Pilih Metode Pembayaran Metode pembayaran tersedia:
QRIS
Virtual Account (BNI, Mandiri, dll)
E-wallet (OVO, GoPay, DANA)
Kartu kredit
5. Selesaikan Transaksi Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi dan bukti zakat via email.
???? Keunggulan Zakat Online Lewat BAZNAS:
Aman dan transparan
Langsung ke lembaga resmi negara
Mudah ditelusuri dan ada laporan distribusi
Dapat sertifikat dan bukti bayar
Jangan tunda kebaikan. Tunaikan zakat dan sedekah Anda sekarang juga secara online melalui BAZNAS, dan jadi bagian dari gerakan zakat nasional yang berdampak luas.***
ARTIKEL16/06/2025 | Humas BAZNAS KAB. BANDUNG

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung.
Lihat Daftar Rekening →