Amil BAZNAS Berdosa Kalau Tak Sosialisasikan ZIS kepada Muzakki, Nur Chamdani: Kuncinya Promanis
02/09/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung
BAZNAS KAB BANDUNG
Pimpinan BAZNAS RI Kol. CAJ (Purn) Drs. Nur Chamdani mengatakan, berdosa apabila ada Amil yang tak mensosialisasikan kewajiban zakat, infak maupun sedekah (ZIS) kepada orang yang mampu ekonominya.
"Kasihan orang yang secara ekonomi sudah mampu untuk membayar zakat minimal infak atau sedekah ternyata tak membayarnya karena tidak tahu," kata Nur Chamdani saat
BAZNAS Jabar mengadakan rapat koordinasi bidang (Rakorbid) IV di Kabupaten Cianjur, Senin 2 September 2024.
Hal itu disebabkan orang tersebut memakan juga penghasilan yang seharusnya menjadi bagian dari kaum kurang mampu.
"Amil jangan malas apalagi capek untuk mengingatkan Muzakki. Amil harus jadi orang yang Promanis," katanya.
Promanis adalah amil yang profesional, amanah dan Istikomah.
"Menjelang Pilkada ini jangan bermain api yakni secara tegas mendukung calon kepala daerah. Jangan main-main dengan amanat uang ZIS ini sebab bisa saja lolos dari hukum tapi di sisi Allah ga akan lolos," ujarnya.
Wakil Ketua Bidang IV BAZNAS Jabar H. Achmad Faisal, S.Pd, mengatakan, urusan inti BAZNAS ada di bidang pengumpulan dan bidang pendistribusian.
"Nah sering kali hal-hal yang ditangani dua bidang itu dimasukkan menjadi urusan waka 4 sehingga urusannya sangat banyak," katanya.***
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS dan Dinsos Kab Bandung, Pelatihan Kerajinan bagi Gepeng dan Pengamen untuk Dorong Kemandirian
Sinergi MUI, Pemkab, dan BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Program Kaderisasi Ulama Berbasis Desa
BAZNAS Kabupaten Bandung Kunjungi Koperasi Lumbung Indonesia dan PT Marizk untuk Pemberdayaan Warga
Tingkatkan Kapasitas Humas, BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Diklat Z-PR dari BAZNAS RI
Bupati Bandung Kunjungi Ponpes As Siraj Cikancung, BAZNAS Dampingi Bahas Sertifikat Layak Fungsi Pesantren
BAZNAS Kabupaten Bandung Hadiri Gala Premier Film Dokumenter “Bedas Manunggal Sajati”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
