BAZNAS dan TP PKK Kabupaten Bandung Tandatangani Kesepakatan Bersama untuk Optimalisasi Zakat
21/10/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kab. Bandung
MOU BAZNAS KAB BANDUNG
SOREANG, 21 OKTOBER 2025 — BAZNAS Kabupaten Bandung dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bandung resmi menandatangani kesepakatan bersama dalam acara puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 yang digelar di Gedung Budaya Soreang, Selasa (21/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bandung Hj. Emma Dety, Bupati Bandung, dan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung H. Jamjam Erawan.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara TP PKK dan BAZNAS, khususnya dalam pengelolaan serta optimalisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kerja sama ini, TP PKK dan BAZNAS berkomitmen untuk bersinergi dalam program pemberdayaan keluarga, penguatan ekonomi umat, serta peningkatan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendorong gerakan zakat yang lebih inklusif, terutama di tingkat rumah tangga dan komunitas binaan PKK.
Acara HKG PKK ke-53 turut diisi dengan berbagai kegiatan apresiasi dan pameran produk unggulan PKK.
Momentum ini menjadi penegasan peran penting kolaborasi antar lembaga dalam membangun keluarga yang berdaya, mandiri, dan sejahtera di Kabupaten Bandung.***
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bandung Terima Kunjungan LAZ Musa’adatul Ummah, Kunjungi Gedung Baznas Centre dan Z Corner Al Fathu
Bupati Bandung Imbau agar Koperasi Merah Putih Salurkan Zakat dari keuntungan ke BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Gandeng Bank Muamalat dan PT Pos untuk Salurkan Insentif Ribuan Ustaz dan Ustazah
Peresmian Masjid Jami Al-Fitroh, BAZNAS Kab. Bandung Hadir Serahkan Bantuan Sosial
BAZNAS RI Adakan Rakornas Sekaligus Peluncuran Program Pendidikan
BAZNAS Kabupaten Bandung Fasilitasi Pembuatan Rekening dan Penyaluran Insentif Ustaz/Ustazah

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
