BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M
10/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
SINERGI BAZNAS KAB. BANDUNG
SOREANG, 09 FEBRUARI 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Soreang. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi, lembaga terkait, serta unsur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bandung.
Rapat penetapan ini bertujuan untuk menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung H. Jamjam Erawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dalam proses penetapan zakat fitrah. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Terima kasih atas kerja sama selama ini dalam penetapan nilai zakat fitrah. Kami mohon masukannya untuk menyampaikan kondisi riil masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi dan penguatan regulasi agar pelaksanaan zakat fitrah di tingkat masjid dan masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita belum sampai ke lapangan, ke masjid-masjid. Ini harus disinkronkan supaya tidak dianggap pungutan liar, tetapi diwadahi dengan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat dan dengan mempertimbangkan harga beras serta kondisi ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang senilai Rp37.500 per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada harga beras eceran tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Bandung. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Hasil rapat penetapan ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor Skep.003/BAZNAS/KAB-BDG/II/2026.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Yusuf Ali Tantowi menegaskan bahwa zakat merupakan bagian fundamental dari ajaran Islam yang harus terus diperkuat pelaksanaannya di tengah masyarakat.
“Semoga zakat di Kabupaten Bandung bisa lebih masif, karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat akan semakin terasa apabila zakat ditunaikan dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Tidak akan terasa kehadiran Islam jika zakat tidak ditunaikan, sehingga kemudian bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” tutupnya.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, sesuai syariat, serta memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik di Kabupaten Bandung.***
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta untuk Peningkatan Manajemen Keuangan
Bupati Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Kutawaringin, BAZNAS dan Dinsos Serahkan Bantuan
Senam Syar'i di RW 04 Mulyasari Diwarnai Santunan Anak Yatim Piatu dari BAZNAS Kabupaten Bandung
Respons Sebaran Abu Vulkanik, BAZNAS Kabupaten Bandung Bagikan Masker kepada Pengendara
Hadiri PORSADIN VIII, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Ajak Santri Membiasakan Ibadah Maaliyah
Wakil Bupati dan BAZNAS Kabupaten Bandung Dukung Penyandang Thalasemia
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan di Ciparay, Disaksikan Pimpinan Muhammadiyah dan Muwakif
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Rehab Rutilahu Kader PKK dan Kupon Sembako di Jambore Kader PKK
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Warga Pulihkan Kualitas Air Sumur Masjid Al-Barokah
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Kebakaran di Desa Baros
Gebyar Maulid Nabi Kabupaten Bandung, Ketua BAZNAS Ajak Masyarakat Teladani Kedermawanan Rasulullah
Sinergi Sport Tourism dan Filantropi, BAZNAS Hadirkan Stand ZIS di Bandung Bedas Run 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong GURU PAI Kemenag Perkuat Gerakan Infak dan Sedekah di Sekolah
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
Bupati Bandung Ajak Perkuat Kepedulian untuk Korban Musibah NTT melalui BAZNAS

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung.
Lihat Daftar Rekening →