BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M
10/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
SINERGI BAZNAS KAB. BANDUNG
SOREANG, 09 FEBRUARI 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Soreang. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi, lembaga terkait, serta unsur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bandung.
Rapat penetapan ini bertujuan untuk menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung H. Jamjam Erawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dalam proses penetapan zakat fitrah. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Terima kasih atas kerja sama selama ini dalam penetapan nilai zakat fitrah. Kami mohon masukannya untuk menyampaikan kondisi riil masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi dan penguatan regulasi agar pelaksanaan zakat fitrah di tingkat masjid dan masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita belum sampai ke lapangan, ke masjid-masjid. Ini harus disinkronkan supaya tidak dianggap pungutan liar, tetapi diwadahi dengan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat dan dengan mempertimbangkan harga beras serta kondisi ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang senilai Rp37.500 per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada harga beras eceran tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Bandung. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Hasil rapat penetapan ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor Skep.003/BAZNAS/KAB-BDG/II/2026.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Yusuf Ali Tantowi menegaskan bahwa zakat merupakan bagian fundamental dari ajaran Islam yang harus terus diperkuat pelaksanaannya di tengah masyarakat.
“Semoga zakat di Kabupaten Bandung bisa lebih masif, karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat akan semakin terasa apabila zakat ditunaikan dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Tidak akan terasa kehadiran Islam jika zakat tidak ditunaikan, sehingga kemudian bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” tutupnya.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, sesuai syariat, serta memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik di Kabupaten Bandung.***
Berita Lainnya
Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
BAZNAS Kabupaten Bandung Sosialisasikan Ibadah Ramadhan dan Zakat kepada Personel Mako Korpasgat
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Penghimpunan Januari 2026 di Hadapan Bupati dan ASN
BAZNAS RI: Penyaluran untuk Fakir Miskin Tetap Menjadi Prioritas Utama, Jauh Lebih Besar dari Porsi Amil
BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Pembukaan TMMD Reguler di Kecamatan Rancabali
Koperasi Masjid Darul Rihlah Rancabali Terima Bantuan ANGKASA Malaysia Melalui BAZNAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
