BAZNAS Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H/2026 M
10/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS KAB. BANDUNG
SINERGI BAZNAS KAB. BANDUNG
SOREANG, 09 FEBRUARI 2026 — BAZNAS Kabupaten Bandung menggelar Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah/2026 Masehi pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Soreang. Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi, lembaga terkait, serta unsur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bandung.
Rapat penetapan ini bertujuan untuk menyepakati besaran zakat fitrah dan fidyah dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta harga kebutuhan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Bandung.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung H. Jamjam Erawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin dalam proses penetapan zakat fitrah. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Terima kasih atas kerja sama selama ini dalam penetapan nilai zakat fitrah. Kami mohon masukannya untuk menyampaikan kondisi riil masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya sinkronisasi dan penguatan regulasi agar pelaksanaan zakat fitrah di tingkat masjid dan masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita belum sampai ke lapangan, ke masjid-masjid. Ini harus disinkronkan supaya tidak dianggap pungutan liar, tetapi diwadahi dengan regulasi yang jelas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil rapat dan dengan mempertimbangkan harga beras serta kondisi ekonomi masyarakat, BAZNAS Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau setara dengan uang senilai Rp37.500 per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada harga beras eceran tertinggi (HET) yang berlaku di Kabupaten Bandung. Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
Hasil rapat penetapan ini tertuang dalam surat keputusan dengan nomor Skep.003/BAZNAS/KAB-BDG/II/2026.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung H. Yusuf Ali Tantowi menegaskan bahwa zakat merupakan bagian fundamental dari ajaran Islam yang harus terus diperkuat pelaksanaannya di tengah masyarakat.
“Semoga zakat di Kabupaten Bandung bisa lebih masif, karena zakat merupakan bagian dari rukun Islam,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat akan semakin terasa apabila zakat ditunaikan dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Tidak akan terasa kehadiran Islam jika zakat tidak ditunaikan, sehingga kemudian bisa dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” tutupnya.
Melalui penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Bandung berharap pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1447 H dapat berjalan tertib, sesuai syariat, serta memberikan manfaat yang optimal bagi mustahik di Kabupaten Bandung.***
Berita Lainnya
Mandiri Secara Ekonomi, BAZNAS Kabupaten Bandung Dukung 'Affiliate Masterclass'
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Kurban Berkah 2026 Bersama ASN dan Masyarakat
BAZNAS Kabupaten Bandung Ajak Civitas RSUD Otista Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana Umat pada Siraman Rohani ASN Kabupaten Bandung
Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Kabupaten Bandung dan Pemkab Bandung Gelar Malam Tasyakur, Doa Bersama, serta Santunan Yatim dan Dhuafa
Kolaborasi Kebaikan BAZNAS Kabupaten Bandung dan Noera by Reisha Resmikan Rumah Layak Huni di Soreang
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Pengelolaan Dana Umat dalam Siraman Rohani ASN Bulan Agustus
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan
Dihadiri Ali Syakieb, BAZNAS Kabupaten Bandung Serahkan Kunci RLHB di Cangkuang
BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Aldi Alfi, Yatim Piatu Pengidap TBC yang Viral di Media Sosial
BAZNAS Kabupaten Bandung dan PDAM Tirta Raharja Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Pengelolaan ZIS Mei 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
Melalui Idul Adha, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Tekankan Nilai Kepedulian Umat
RAKERDA DPD BKPRMI Kabupaten Bandung Dirangkai Santunan bagi 20 Anak Yatim dan Duafa di Desa Indragiri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung.
Lihat Daftar Rekening →