Mendagri Tito: Aturan BAZNAS Sudah Lengkap Termasuk Instruksi Presiden, Tinggal Pemda Beri Perhatian
27/09/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung
RAKORNAS
Menanggapi banyaknya keluhan dari pengurus BAZNAS provinsi maupun kabupaten dan kota soal minimnya perhatian pemerintah daerah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan,
Peraturan perundang-undangan zakat sudah lengkap termasuk instruksi presiden.
"Sebagai Mendagri saya bisa memberikan teguran lisan sampai tertulis apabila ada kepala daerah yang tak peduli dengan nasib BAZNAS," kata Tito saat memberikan arahan dalam Rakornas, Rabu 25 September 2024, di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.
Lebih jauh Mendagri meminta data ke BAZNAS RI adanya daerah yang nasib BAZNAS memprihatinkan karena pengumpulan maupun bantuan Pemda yang minim.
Sedangkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan, posisi zakat adalah bentuk keadilan yang sangat pas.
"Namun zakat fitrah sebesar 2,5 kg adalah minimal sama dengan zakat profesi 2,5 persen juga minimal. Lebih baik dilebihkan," katanya dalam acara dihadiri para pengurus BAZNAS se-Indonesia termasuk BAZNAS Kabupaten Bandung.
Dia menyatakan prinsip hidup yang terbaik adalah berada di pertengahan. "Sikap yang terlalu boros juga jelek dan terlalu pelit juga buruk," katanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kab. Bandung Gelar Sosialisasi ZIS dan Pembinaan UPZ di Kecamatan Cangkuang
Tingkatkan Kapasitas Humas, BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Diklat Z-PR dari BAZNAS RI
BAZNAS Kabupaten Bandung Resmi Luncurkan Program Bengkel Z-Auto
BAZNAS Kabupaten Bandung, TP PKK, dan Bupati Bandung Luncurkan Program Geber Tuntas untuk Percepatan Penurunan Stunting
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi dan Pemadanan Administrasi ZIS bagi UPZ OPD, Badan, dan BLUD
Pasar Murah BAZNAS Kabupaten Bandung: Mengalirkan Berkah, Menguatkan Harapan Masyarakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
