Mendagri Tito: Aturan BAZNAS Sudah Lengkap Termasuk Instruksi Presiden, Tinggal Pemda Beri Perhatian
27/09/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung
RAKORNAS
Menanggapi banyaknya keluhan dari pengurus BAZNAS provinsi maupun kabupaten dan kota soal minimnya perhatian pemerintah daerah, Mendagri Tito Karnavian menyatakan,
Peraturan perundang-undangan zakat sudah lengkap termasuk instruksi presiden.
"Sebagai Mendagri saya bisa memberikan teguran lisan sampai tertulis apabila ada kepala daerah yang tak peduli dengan nasib BAZNAS," kata Tito saat memberikan arahan dalam Rakornas, Rabu 25 September 2024, di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan.
Lebih jauh Mendagri meminta data ke BAZNAS RI adanya daerah yang nasib BAZNAS memprihatinkan karena pengumpulan maupun bantuan Pemda yang minim.
Sedangkan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyatakan, posisi zakat adalah bentuk keadilan yang sangat pas.
"Namun zakat fitrah sebesar 2,5 kg adalah minimal sama dengan zakat profesi 2,5 persen juga minimal. Lebih baik dilebihkan," katanya dalam acara dihadiri para pengurus BAZNAS se-Indonesia termasuk BAZNAS Kabupaten Bandung.
Dia menyatakan prinsip hidup yang terbaik adalah berada di pertengahan. "Sikap yang terlalu boros juga jelek dan terlalu pelit juga buruk," katanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bandung dan LAZ Musa’adatul Ummah (Al Masoem) Teken MoU Sinergi Pemberdayaan Umat
BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke BAZNAS RI, Ini yang Jadi Pembahasan untuk Kebaikan Warga
Peresmian Masjid Jami Al-Fitroh, BAZNAS Kab. Bandung Hadir Serahkan Bantuan Sosial
BAZNAS Kabupaten Bandung Dampingi Bupati dalam Roadshow Koperasi Merah Putih di Cicalengka
BAZNAS Kabupaten Bandung, Bank Muamalat, dan Kantor Pos Bahas Penyaluran Insentif Ustaz-Ustazah dan Takmir Masjid
BAZNAS Kabupaten Bandung Sosialisasikan Zakat Infak Sedekah di SMPN 2 Margahayu

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS