WhatsApp Icon

Tumbuhkan Sadar Zakat di Kalangan Lembaga Pendidikan BAZNAS Kabupaten Bandung dan Pengawas Gelar Sosialisasi

02/11/2023  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
Tumbuhkan Sadar Zakat di Kalangan Lembaga Pendidikan BAZNAS Kabupaten Bandung dan Pengawas Gelar Sosialisasi

Menumbuhkan Kesadaran Berzakat

Untuk menumbuhkan kesadaran berzakat termasuk membantu permasalahan di lembaga pendidikan, BAZNAS Kabupaten Bandung dan pengawas pendidikan menggelar sosialisasi.

Acara di aula SMPN 1 Margaasih ini dihadiri Pengawas Pembina H. Nana Supriatna, Wakil IV BAZNAS Kabupaten Bandung H. Sarnapi, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Bandung H. Andris Fajar, Kepala SMPN 1 Margaasih H. Suherman, Ketua Sub Rayon IV SMP H. Juli Hamzah, dan para kepala SMPN dan SMP swasta di Kecamatan Margahayu, Katapang dan Margaasih.

Menurut Suherman, sosialisasi ini untuk silaturahmi antara pengawas dan kepala sekolah.

"Alhamdulillah hari ini juga dihadiri para pengurus BAZNAS Kabupaten Bandung untuk sosialisasi pengumpulan zakat kepada para kepala sekolah, para pendidik dan tenaga kependidikan," ucapnya.

Sedangkan Sarnapi mengatakan, sesuai dengan hasil rapat pimpinan BAZNAS Kabupaten Bandung, maka diharapkan tiap sekolah, pesantren dan madrasah membentuk UPZ untuk mengelola zakat dan infak di lembaganya.

"Hal ini juga untuk edukasi dalam kesadaran membayar infak sejak dini. Untuk hak Amil UPZ sekolah, madrasah dan pesantren ada aturan khusus yang sebagian besar dikembalikan lagi ke UPZ," katanya.

Dengan infak dari sekolah atau madrasah untuk kepentingan sekolah/madrasah, kata Sarnapi, sehingga masalah dana pendidikan bisa teratasi.

"Misalnya ada siswa yang tak bisa membeli seragam, buku pelajaran atau masalah lainnya, maka dengan infak dari guru dan siswa akan bisa membantu siswa atau tenaga honorer sekolah yang membutuhkan," katanya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat