BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Kembangkan 185 Pedagang Keliling dan Pedagang di Sekolah
19/12/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kabupaten Bandung
BAZNAS KAB BANDUNG
Pada Kamis, 19 Desember 2024, BAZNAS Kabupaten Bandung melakukan pembinaan sekaligus menyalurkan bantuan modal kepada 185 orang pedagang kecil.
Acara di aula BAZNAS Kabupaten Bandung bertajuk "Program Pemberdayaan Ekonomi Menuju Bandung Berdaya Saing" ini dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tontowi, Wakil Ketua 2 H. Abdul Rauf, Wakil Ketua 4 H. Sarnapi dan Ketua Pelaksana H. Andris Fajar.
Menurut Abdul Rauf, bantuan permodalan ini diberikan kepada 185 Orang terdiri atas 125 Orang dari Kelompok Pedagang Keliling Sekolah dan 19 Orang Komunitas Assatidz Mandiri UPZ Cimaung.
"Kami juga membantu 41 Orang yang mengajukan permohonan bantuan pemberdayaan ekonomi secara mandiri," katanya.
Abdul Rauf berharap para pedagang kecil ini nantinya bisa meningkat kehidupannya setelah dibantu BAZNAS Kabupaten Bandung.
"Tiap pedagang juga kami berikan kotak infak sehingga kalau ada uang receh Rp500 maupun Rp1.000 bisa dimasukkan ke kotak infak," katanya.
Sedangkan H. Yusuf Ali menambahkan, para penerima bantuan juga mendapatkan rompi seragam dengan tagline #mencari nafkah meraih berkah.
"Diharapkan para pedagang ini bisa menjadi duta BAZNAS dan menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu para pedagang lainnya," katanya.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bandung Fasilitasi Pembuatan Rekening dan Penyaluran Insentif Ustaz/Ustazah
BAZNAS Kabupaten Bandung dan LAZ Musa’adatul Ummah (Al Masoem) Teken MoU Sinergi Pemberdayaan Umat
Bupati Bandung Imbau agar Koperasi Merah Putih Salurkan Zakat dari keuntungan ke BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Terima Kunjungan LAZ Musa’adatul Ummah, Kunjungi Gedung Baznas Centre dan Z Corner Al Fathu
BAZNAS Kab. Bandung Laporkan Penghimpunan Zakat Bulan Juli 2025 dalam Siraman Rohani ASN
Antisipasi Bencana Alam, BTB BAZNAS Kabupaten Bandung Ikuti Pelatihan dan Dikukuhkan BAZNAS RI

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS