BAZNAS Kabupaten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 H
06/02/2025 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung
BAZNAS Kab Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung, Kemenag, MUI dan ormas-ormas Islam akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah 2,7 Kg atau bila diuangkan Rp38.000 per orang.
Kaum Muslimin yang membayar zakat fitrah juga diimbau untuk memberikan infak Rp2.000 per orang.
Sedangkan nilai fidyah bagi Muslimin yang tak mampu berpuasa sebesar Rp45.000 per orang tiap harinya.
Menurut perwakilan Dinas Perdagangan dn Industri Kabupaten Bandung, Hj. Susi, nilai zakat fitrah berdasarkan data harga beras rata-rata pada Selasa 4 Februari 2025.
"Harga beras di 9 pasar di Kabupaten Bandung untuk Beras premium Rp15.000/kg,
Beras medium Rp12.800/kg dan IR 64 Rp13.700/kg," katanya.
Per tanggal 4 Februari 2025 harga beras di Kabupaten Bandung cukup stabil dan stok juga aman.
"Kalau pun ada kenaikan harga beras baru terjadi dua tahun terakhir ini," katanya.
Ketua Komisi di MUI Kabupaten Bandung H. Mamat Saiful Qadir menyatakan, penetapan zakat fitrah dengan mengambil harga beras rata-rata sebab kondisi masyarakat yang memang kurang menggembirakan.
"Sedangkan Besaran zakat fitrah baik 2,5 kg, 2,7 kg maupun 2,8 kilogram adalah ijtihad dan bila ambil lebih tinggi mengarah ke kehati-hatian," katanya.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung, Gus Ali Fadhil menyatakan, siap mendorong dan mendukung besaran zakat fitrah, fidyah dan sedekah yang ditetapkan BAZNAS Kabupaten Bandung bersama dengan ormas-ormas Islam.
Sementara PD Muhammadiyah, Ustaz Gun Gun menyatakan, BAZNAS Kabupaten Bandung dua tahun lalu menetapkan jumlah zakat fitrah 2,7 kg sesuai dengan fatwa MUI Nom 65/2022 karena prinsip kehati-hatian daripada kurang sehingga ambil yang lebih tinggi.
Sedangkan Ketua LAZ Persis kabupaten Bandung Ustaz Ade Komarudin menyatakan, zakat fitrah minimal 2,5 kg dan untuk kehati-hatian sebesar 2,7 kg atau 2,8 kg.
"Kalau harga tiga beras itu digabungkan lalu dibagi tiga, maka besaran zakat fitrah tahun ini Rp38.000 per orang," ujarnya.
Terakhir pengurus Kesejahteraan dan Sosial PC Syarikat Islam (SI) Kabupaten Bandung, Ustaz Syafrudin, siap mengikuti hasil rapat dan siap mendukung keputusan yang diambil BAZNAS dan ormas-ormas Islam.
Suara sama juga dari sekretaris PC NU Kabupaten Bandung Ustaz Asrofil Anam, yang Menerima keputusan rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah baik 2,5 kg per orang maupun 2,7 kg per orang.
Acara pada Kamis 6 Februari 2025 dihadiri Asisten Pemkesra H. Ruli Hadiana, Kabag Kesra Hj. Lilis Suryani, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bandung Hj. Nana, dan Waka 1 H. Jamjam Erawan.
Acara juga dihadiri Ketua Komisi di MUI Kabupaten Bandung KH. Mamat S. Qadir, dan pengurus ormas Islam dari NU, Persis, Muhammadiyah, DMI, Syariat Islam, dan LDII.
Menurut Ustaz Jamjam, seperti biasanya tiap tahun harus ada penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah disesuaikan dengan harga beras terkini.
"Pada tahun lalu zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000, sedangkan jumlah fidyah Rp45.000," katanya.
Pada tahun ini juga BAZNAS Kabupaten Bandung dan ormas-ormas Islam mulai mengimbau adanya infak ramadhan yang menyertai nilai zakat fitrah sebesar Rp2.000 per orang.***
Berita Lainnya
Kolaborasi Kebaikan BAZNAS Kabupaten Bandung dan Noera by Reisha Resmikan Rumah Layak Huni di Soreang
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Kurban Berkah 2026 Bersama ASN dan Masyarakat
Dihadiri Ali Syakieb, BAZNAS Kabupaten Bandung Serahkan Kunci RLHB di Cangkuang
Melalui Idul Adha, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Tekankan Nilai Kepedulian Umat
BAZNAS Kabupaten Bandung dan Pemkab Bandung Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 140 Anak Prasejahtera Peringati Hari Anak Nasional 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Laporkan Pengelolaan Dana Umat dalam Siraman Rohani ASN Bulan Agustus
BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Aldi Alfi, Yatim Piatu Pengidap TBC yang Viral di Media Sosial
Sambut 1 Muharram 1448 H, BAZNAS Kabupaten Bandung dan Pemkab Bandung Gelar Malam Tasyakur, Doa Bersama, serta Santunan Yatim dan Dhuafa
BAZNAS Kabupaten Bandung Ajak Civitas RSUD Otista Optimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Kabupaten Bandung dan PDAM Tirta Raharja Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS Kabupaten Bandung Sampaikan Laporan Pengelolaan Dana Umat pada Siraman Rohani ASN Kabupaten Bandung
BAZNAS Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Silaturahmi dan Studi Tiru dari Kabupaten Karanganyar
BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong GURU PAI Kemenag Perkuat Gerakan Infak dan Sedekah di Sekolah
Mandiri Secara Ekonomi, BAZNAS Kabupaten Bandung Dukung 'Affiliate Masterclass'
BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong Optimalisasi ZIS Sektor Pariwisata di Rancabali

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung.
Lihat Daftar Rekening →