Isu Dana Zakat Dipakai MBG, BAZNAS RI Tegaskan Seluruhnya Disalurkan Sesuai Syariah Islam
24/02/2026 | Penulis: Admin
INFO BAZNAS
KAB BANDUNG — Isu dana zakat yang disebut-sebut digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian beredar luas di media sosial dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Merespons hal tersebut, BAZNAS RI melalui Pimpinan Bidang Pengumpulan, H. Rizaludin Kurniawan, menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) memiliki ketentuan syariah yang jelas serta tidak dapat dialihkan untuk program di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam Islam.
Ia menjelaskan bahwa zakat merupakan amanah umat yang pengelolaannya terikat pada hukum syariah. Karena itu, setiap rupiah dana ZIS yang dihimpun wajib disalurkan kepada kelompok penerima yang telah ditentukan, yakni delapan golongan asnaf sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.
Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS, mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian. Seluruh program yang dijalankan BAZNAS dipastikan berada dalam koridor syariah dan tidak keluar dari tujuan utama zakat, yaitu membantu fakir miskin serta kelompok rentan lainnya.
Rizaludin menegaskan, secara sistem dan sumber pendanaan, pengelolaan zakat berbeda dengan program Makan Bergizi Gratis. Program MBG merupakan kebijakan pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari kepercayaan masyarakat yang penggunaannya dibatasi secara ketat oleh ketentuan agama.
Oleh karena itu, isu yang menyebutkan adanya penggunaan dana zakat untuk program MBG dipastikan tidak benar. BAZNAS memastikan bahwa dana ZIS tidak dialokasikan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf.
Dalam pengelolaannya, BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi rambu agar pengelolaan zakat tidak hanya sah secara agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan nasional.
Lebih lanjut, dana ZIS yang dihimpun BAZNAS disalurkan melalui berbagai program yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, penguatan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat. Informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan publik.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, BAZNAS secara rutin menyusun laporan keuangan dan program yang diaudit serta dipublikasikan secara terbuka melalui kanal resmi lembaga.***
Berita Lainnya
Perkuat Sinergi dan Inovasi, BAZNAS Kabupaten Bandung Studi Tiru ke BAZNAS Kota Semarang
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Hadiri Wakaf Al-Qur'an Bersama Lembaga Kemanusiaan Turki
Bupati Kang DS Tinjau Lokasi Longsor Kutawaringin, BAZNAS dan Dinsos Serahkan Bantuan
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan di Ciparay, Disaksikan Pimpinan Muhammadiyah dan Muwakif
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung: ZIS Mengubah Kepedulian Menjadi Harapan Baru
Sinergi Sport Tourism dan Filantropi, BAZNAS Hadirkan Stand ZIS di Bandung Bedas Run 2026
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Kebakaran di Desa Baros
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Rehab Rutilahu Kader PKK dan Kupon Sembako di Jambore Kader PKK
BAZNAS Kabupaten Bandung Bantu Warga Pulihkan Kualitas Air Sumur Masjid Al-Barokah
BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke BAZNAS Kabupaten Purwakarta untuk Peningkatan Manajemen Keuangan
BAZNAS Kabupaten Bandung Dorong GURU PAI Kemenag Perkuat Gerakan Infak dan Sedekah di Sekolah
Bupati Bandung Ajak Perkuat Kepedulian untuk Korban Musibah NTT melalui BAZNAS
BAZNAS Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ma Irah di Ciwidey
Wakil Bupati dan BAZNAS Kabupaten Bandung Dukung Penyandang Thalasemia
Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Bersama Bupati Hadir Menguatkan Korban Kebakaran Maruyung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Bandung.
Lihat Daftar Rekening →