Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini Diputuskan Sebesar 2,5 Kg Beras Atau Bila Diuangkan Rp40 Ribu
16/02/2024 | Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung

RapatZakatFitrah
Pada Jumat (16/2/2024) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Bandung menetapkan nilai zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kg beras.
Nilai beras tersebut apabila diuangkan sebesar Rp40 ribu per orang.
Hal itu terungkap dalam rapat penetapan besaran zakat fitrah di aula BAZNAS Kabupaten Bandung dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tontowi.
Hadir Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bandung H. Jamjam Erawan, Wakil Ketua 2 H. Abdul Rauf, Wakil Ketua 3 H. Dudi Abdul Hadi, dan Wakil Ketua 4 H. Sarnapi serta Satuan Audit Internal (SAI).
Sedangkan dari ormas-ormas Islam kabupaten Bandung yang hadir dari PC NU, PD Muhammadiyah, Persis, PUI, DMI, Mathla'ul Anwar, dan LDII.
Menurut H. Yusuf, keputusan itu berdasarkan harga beras rata-rata yang dikeluarkan Dinas Perdagangan dan Industri Pemkab Bandung.
"Dinas terkait di Pemkab Bandung mengeluarkan harga beras di pasar-pasar yang ada lalu kita ambil disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat," katanya.
Dengan adanya keputusan penetapan besaran zakat fitrah ini yang lebih awal diharapkan bisa menjadi rujukan bagi UPZ kecamatan, UPZ desa/kelurahan, masjid Jami maupun ormas-ormas Islam.
Berita Lainnya
Bupati Bandung Apresiasi Kinerja BAZNAS dalam Laporan Penghimpunan Zakat ASN
Penguatan UPZ, BAZNAS Kab. Bandung Lakukan Sosialisasi ZIS di Paseh
BAZNAS Kabupaten Bandung Kunjungi Koperasi Lumbung Indonesia dan PT Marizk untuk Pemberdayaan Warga
BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Zakat Infak Sedekah di Kecamatan Nagreg
BAZNAS dan MUI Kabupaten Bandung Gelar Kaderisasi Ulama Berbasis Desa
BAZNAS Kab. Bandung Gelar Sosialisasi ZIS dan Pembinaan UPZ di Kecamatan Cangkuang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
