WhatsApp Icon

Saat Para Penasihat Hukum Merapat ke BAZNAS Kabupaten Bandung untuk Kepedulian Warga

16/12/2024  |  Penulis: Humas BAZNAS Kab Bandung

Bagikan:URL telah tercopy
Saat Para Penasihat Hukum Merapat ke BAZNAS Kabupaten Bandung untuk Kepedulian Warga

BAZNAS Kab Bandung

Para penasihat hukum yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bale Bandung melakukan silaturahmi ke kantor BAZNAS Kabupaten Bandung.

Hadir Ketua Peradi Bale Bandung, I Made Agus Rediyudana,SH,MH, didampingi sekretaris Didi Iskandar, SH, MH dan Penasihat Alexander Finenko,SH,MH, serta para pengurus Peradi lainnya.

Selain itu, hadir Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tontowi, Wakil Ketua I Ustaz H. Jamjam Erawan, dan Wakil Ketua 4 H. Sarnapi.

Menurut I Made Agus, ada keinginan mulia dari DPC Peradi Bale Bandung untuk ikut memberdayakan masyarakat melalui pembayaran zakat, infak maupun sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah saya sendiri secara rutin membayarkan sebagian rezekinya kepada BAZNAS Kabupaten Bandung. Saya imbau agar para anggota Peradi untuk ikut menyisihkan sebagian rezekinya," ujarnya.

I Made mengakui kesadaran membayarkan ZIS belum seperti membayar pajak karena pajak ditentukan sanksi tegasnya.

"Namun umat Islam yang memiliki harta harus yakin dengan membayarkan zakat atau infaknya mendapatkan banyak manfaat," ujarnya.

Sedangkan KH. Yusuf Ali mengatakan, peran para advokat sangat besar baik menyisihkan hartanya untuk membantu orang lain maupun mendorong para klien yang mampu untuk ikut berzakat.

"Diharapkan para klien dari kalangan mampu membayarkan zakat atau infaknya agar kasus hukumnya bisa selesai dengan baik," katanya.

BAZNAS Kabupaten Bandung juga siap bekerja sama dengan DPC Peradi Bale Bandung dengan membantu masyarakat yang kurang mampu.

"Misalnya Peradi mendampingi warga kurang mampu dan BAZNAS bisa membantu operasional pendampingannya," katanya.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat